Penulis
Intisari-Online.com - Kesulitan mengurus visa nampaknya jarang sekali dirasakan oleh warga negara Amerika Serikat dan Inggris. Maklum, kedua negara tersebut memiliki paspor paling ‘kuat’ di dunia karena dapat mengunjungi 147 negara tanpa harus mengurus visa.
Istilah “paspor paling kuat di dunia” memang merujuk pada seberapa banyak negara yang dapat dikunjungi pemegang paspor tersebut tanpa harus mengurus visa. Tentu saja “kekuatan” tersebut sangat tergantung pada hubungan diplomatik suatu negara dengan negara lain.
Nah, berikut ini paspor-paspor paling ‘kuat’ di dunia dikutip dari passporindex.org:
* Peringkat ke-1: Amerika Serikat dan Inggris bebas visa di 147 negara.
* Peringkat ke-2: Perancis, Korea Selatan, dan Jerman bebas visa di 145 negara.
* Peringkat ke-3: Swedia dan Italia bebas visa di 144 negara.
* Peringkat ke-4: Denmark, Singapura, Finlandia, Jepang, Luxembourg, dan Belanda bebas visa di 143 negara.
* Peringkat ke-5: Swis bebas visa di 142 negara.
* Peringkat ke-6: Norwegia, Spanyol, Belgia, Portugal dan Irlandia bebas visa di 141 negara.
* Peringkat ke-7: Malaysia, Yunani, Austria dan Kanada bebas visa di 140 negara.
* Peringkat ke-8: Selandia Baru bebas visa di 139 negara.
* Peringkat ke-9: Republik Ceko, Hungaria, dan Australia bebas visa di 138 negara.
* Peringkat ke-10: Polandia dan Slowakia bebas visa di 137 negara.
Bagaimana dengan Indonesia? Paspor Indonesia ada di peringkat ke-60 karena “hanya” bebas visa di 57 negara. Kekuatan paspor Indonesia setara dengan kekuatan paspor Suriname, Senegal, Papua Nugini dan Uganda.