Ancaman Pencopotan Jabatan dan Penurunan Pangkat bagi PNS yang Sengaja Gunakan Ijazah Palsu

Ade Sulaeman

Penulis

Ancaman Pencopotan Jabatan dan Penurunan Pangkat bagi PNS yang Sengaja Gunakan Ijazah Palsu

Intisari-Online.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan akan memberikan ancaman pencopotan jabatan dan penurunan pangkat bagin PNS yang secara sengaja menggunakan ijazah palsu. Ancaman tersebut, menurut Yuddy, akan disampaikan melalui surat edaran ke kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Surat edaran tersebut juga akan berisi perintah untuk setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengecekan ulang setiap ijazah PNS yang bekerja di bawahnya.

“Saya sudah minta Sekretaris KemenPAN-RB untuk membuat surat edaran yang akan diteruskan ke seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar seluruh inspektorat melakukan pengecekan ulang ijazah PNS-nya,” tutur Yuddy di Gedung BPPT II, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Ancaman tersebut muncul karena banyak hal dalam pekerjaan PNS yang dipengaruhi oleh keberadaan ijazah seperti kepangkatan dan formasi. Kedua hal tersebut tentunya akan merugikan negara karena terkait juga dengan gaji dan tunjangan.

Untuk PNS yang ditemukan menggunakan ijazah palsu secara sengaja, ujar dia, akan dikenakan sanksi administrasi berupa dicopot dari jabatan dan penurunan pangkat. Ia menuturkan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai PNS.

Sementara untuk PNS yang ditemukan memiliki ijazah palsu, tetapi tidak mengetahui dan mengikuti proses belajar-mengajar yang sesuai, ia mengatakan PNS tersebut harus mengikuti tes ulang.

Sebelumnya, Menristek Dikti, M Natsir menginspeksi mendadak dua perguruan tinggi yang diduga menerbitkan ijazah palsu di Jakarta Pusat dan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (21/5).

Perguruan tinggi itu yakni University of Berkley di Lantai 2 Gedung Yarnati Jalan Proklamasi Nomor 44 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat dan STIE Adhy Niaga di Jalan Sudirman Bekasi Jawa Barat.

(kompas.com)