Penulis
Intisari-Online.com - Angeline yang sempat dinyatakan hilang dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa diketahui merupakan anak diangkat (diadopsi) oleh Margareith Megawe. Indonesia sendiri memiliki aturan hukum terkait proses mengadopsi anak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 02 / 1979 tentang Pengangkatan anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran, berikut ini aturan hukum mengenai proses mengadopsi anak, khususnya antara warga negara Indonesia.
Syarat-syarat umum:
1. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat domisili anak angkat ( orang tua kandung / wali )atau tempat domisili Lembaga Pengasuhan dari mana anak tersebut diangkat.
2. Isi Surat Permohonan:
- Pada bagian posita dari permohonan tersebut secara jelas diuraikan dasar yang mendorong (motif) diajukannya permohonan pengesahan/pengangkatan anak tersebut;
- Juga harus tampak bahwa permohonan pengesahan / pengangkatan anak itu dilakukan terutama untuk kepentingan calon anak angkat yang bersangkutan, dan digambarkan kemungkinan kehidupan hari depan si anak setelah pengangkatan anak terjadi;
- Isi petitum harus tunggal (tidak disertai petitum yang lain), misalnya: “agar pengangkatan anak yang telah dilakukan oleh Pemohon (C) terhadap anak B yang bernama A dinyatakan sah”, tanpa ditambah tuntutan lain seperti: “agar ditetapkan anak bernama A tersebut sebagai ahli waris dari C”
(pn-tapaktuan.go.id)