Find Us On Social Media :

Inilah Aturan Hukum Mengadopsi Anak: Syarat Calon Orangtua Angkat

By Ade Sulaeman, Kamis, 11 Juni 2015 | 18:30 WIB

Inilah Aturan Hukum Mengadopsi Anak: Syarat Calon Orangtua Angkat

Intisari-Online.com - Angeline yang sempat dinyatakan hilang dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa diketahui merupakan anak diangkat (diadopsi) oleh Margareith Megawe. Indonesia sendiri memiliki aturan hukum terkait proses mengadopsi anak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 02 / 1979 tentang Pengangkatan anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran, berikut ini aturan hukum mengenai proses mengadopsi anak, khususnya antara warga negara Indonesia.

Syarat calon orangtua angkat:

1. Sehat jasmani dan rohani;

2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

3. Beragama sama dengan calon anak angkat;

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun, bagi oang tua angkat pasangan suami-istri;

6. Tidak pasangan sejenis;

7. Tidak mempunyai anak atau hanya mempunyai 1 (satu) orang anak;

8. Mampu secara ekonomi dan sosial;

9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak;