Find Us On Social Media :

Kepala Desa Selok Awar-awar Ditetapkan sebagai Aktor Intelektual Pembunuhan Salim Kancil

By Ade Sulaeman, Jumat, 2 Oktober 2015 | 11:00 WIB

Kepala Desa Selok Awar-awar Ditetapkan sebagai Aktor Intelektual Pembunuhan Salim Kancil

Intisari-Online.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Har, Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, sebagai aktor intelektual atau dalang dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Salim Kancil di Lumajang, 26 September 2015.

"Sebelumnya, Kades Selok Awar-awar telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum terkait langsung. Hari ini (1 Oktober 2015), kapasitas dia sudah diketahui sebagai aktor intelektual dalam kasus Lumajang," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Kamis (1/10/2015).

Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jatim, AKBP Anom Wibowo menjelaskan, menetapkan Har sebagai tersangka dan aktor intelektual itu tidak mudah karena saksi tidak mau mengaku.

"Seperti dibilang Kapolda Jatim, para tersangka sering menjawab tak oneng (tidak tahu, bahasa Madura), tetapi polisi akhirnya melakukan investigasi hingga menetapkan Kades Har sebagai aktor intelektual," ujar Anom.

Menurut dia, polisi masih terus mendalami, bahkan tim dari Polda Jatim sudah terjun ke lokasi kejadian dengan dukungan Polres Lumajang sebagai petugas pengamanan lokasi dan olah TKP.

"Kami fokus terhadap tiga desa, di antaranya Desa Baku, Selok, dan Selok Awar-awar di Pasirian. Semua penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim dengan backup dari Mabes Polri," katanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menjelaskan, penyidik reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, tetapi jumlah yang ditahan 17 tersangka.

"Itu karena lima tersangka masih berada di Lumajang untuk pengembangan kasus itu sendiri. Dari ke-22 tersangka itu, delapan tersangka tercatat untuk kasus pembunuhan Salim Kancil (52), dan enam tersangka untuk kasus penganiayaan Tosan (51)," katanya.

Enam tersangka lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan. "Ada dua tersangka di Lumajang itu yang tidak ditahan karena tergolong masih di bawah umur, yakni IN dan AA, sehingga dia wajib lapor ke Polres Lumajang," katanya.

Delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil adalah TS, EP, HM, GT, TM, ES, NG, dan RH, sedangkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan Tosan adalah MS, SL, SY, SM, ED, dan DH. Adapun enam tersangka yang terlibat kedua kasus adalah FW, HD, SK, MD, WD, dan BR.

(kompas.com)