Find Us On Social Media :

Tentang Asal Usul Draf Revisi UU KPK dan Kop Presiden RI

By Ade Sulaeman, Jumat, 9 Oktober 2015 | 14:30 WIB

Tentang Asal Usul Draf Revisi UU KPK dan Kop Presiden RI

Intisari-Online.com - Draf Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi beredar saat rapat pleno Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) lalu.

Namun, asal usul draf revisi UU KPK tersebut masih menjadi tanda tanya. Dari salinan draft yang diterima Kompas.com, pada halaman pertama bagian atas draft terdapat lambang kepresidenan dan tulisan Presiden Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kop Presiden RI.

Draf dari pemerintah

Ada yang menyebut, draf dengan kop Presiden RI itu, merupakan draf usulan pemerintah yang pernah diserahkan beberapa bulan lalu. Draf inisiatif DPR tak pernah mencantumkan kop Presiden RI.

Anggota Fraksi Nasdem yang juga turut menjadi pengusul revisi UU KPK, Taufiqulhadi mengatakan, draf yang beredar saat ini sebelumnya disampaikan pemerintah kepada DPR. Draf itu sempat didiskusikan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat rapat Baleg pada Juni 2015 lalu.

"Draf itu mengadopsi draf pemerintah. Itu masih ada cap Presiden-nya," kata dia saat dihubungi, Jumat (9/10/2015).

Menurut Taufiq, draf usulan pemerintah itu belum pernah dicabut, meski Presiden Joko Widodo menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.

"Tidak ada permintaan cabut sampai sekarang. Karena Dirjen Perundang-Undangan saat itu mengatakan draf itu resmi dan tidak dicabut," kata Taufiq.

Senada dengan Taufiq, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, jika memang draf itu merupakan usulan DPR, seharusnya tak ada kop Presiden RI.

"Setahu saya, kalau inisiatif DPR tidak ada (kop Presiden). Contohnya RUU Disabilitas itu inisiatif DPR, tidak ada kop presidennya," kata Arsul.

Draf inisiatif hasil pembahasan DPR

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, draf yang beredar saat ini merupakan draf inisiatif hasil pembahasan DPR. Menurut dia, hingga kini pemerintah belum menyerahkan draf apapun terkait revisi UU KPK.