Penulis
Intisari-Online.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyatakan, kejadian salah transfer senilai Rp5,1 miliar kepada nasabah di Pontianak telah diselesaikan.
Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi menyatakan, tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah maupun BNI.
Tribuana membenarkan bahwa salah transfer itu memang terjadi. "Kejadian tersebut dapat saja terjadi di perbankan. Oleh karena itu, diberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan koreksi berdasarkan UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," kata Tribuana dalam keterangan resminya, Selasa (10/11/2015).
Dalam penjelasannya, dana tersebut adalah dana BNI yang seharusnya ditransfer untuk keperluan operasional perusahaan. Selain itu, tidak ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
"Hal tersebut juga diperkuat adanya surat pemberitahuan penghentian hasil penyelidikan (SP2HP) oleh kepolisian pada Oktober 2015, yang pada intinya tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian dimaksud," kata Tribuana.
Karena itu, perseroan menghargai iktikad baik dari nasabah yang telah kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Sebelumnya, Suparman (51), warga Ngabang, Landak, Kalimantan Barat, mengaku kecewa terhadap Bank Negara Indonesia cabang Pontianak karena memblokir rekeningnya.
Hal itu dilakukan pihak BNI setelah uang sejumlah Rp5,1 miliar tersasar ke rekeningnya beberapa bulan lalu. Dalam hitungan hari, rekeningnya langsung diblokir hingga kini.
(kompas.com)