Find Us On Social Media :

Dianggap Tidak Bisa Disuap, Indonesia Usulkan Buaya sebagai Penjaga Penjara Narapidana Narkoba

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 13 November 2015 | 16:15 WIB

Dianggap Tidak Bisa Disuap, Indonesia Usulkan Buaya sebagai Penjaga Penjara Narapidana Narkoba

Intisari-Online.com - Badan Narkotika Nasioanal (BNN) mengusulkan untuk menjadikan buaya sebagai penjaga penjara narapidana narkoba yang divonis hukuman mati. Seorang pejabat mengatakan bahwa ide ini banyak terinspirasi dari film James Bond berjudul Live and Let Die yang dibintangi oleh Roger Moore.

Usulan ini pertama kali dilayangkan oleh Budi Waseso, Kepala BNN. Untuk menguatkan niatnya, ia berencana berkeliling Nusantara untuk mencari reptil pemangsa itu sebagai penjaga penjara.

“Kami akan menempatkan sebanyak mungkin buaya yang kami bisa. Saya akan mencari jenis buaya yang paling ganas,” ujar pria yang kerap dipanggil Buwas ini.

Menurut Buwas, buaya akan menjadi penjaga yang baik untuk para narapidana itu mengingat buaya-buaya itu tidak bisa disuap. “Anda tidak bisa menyuap buaya. Anda tidak bisa meyakinkan mereka untuk membiarkan tahanan melarikan diri,” ujarnya berseloroh.

Rencana ini masih dalam tahap awal, lokasi dan kapan akan diterapkan, masih menjadi bahan perdebatan.

Indonesia memiliki peraturan salah satu yang paling ketat soal narkoba, salah satunya hukuman mati yang memicu perdebatan internasional pada April lalu. Meski dihantam kritik dari kanan dan kiri, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pengedar narkoba harus dihukum mati, seiring dengan upaya negara memerangi peredaran narkoba yang semakin meningkat.

Tapi ironis, sistem hukum yang begitu ketat tidak berbanding lurus dengan ketatnya keamanan di dalam penjara. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem penjara paling korup, mudah disuap, dan dibanjiri peredaran obat-obatan. Ini terbukti dari banyaknya pejabat penjara—juga narapidananya—yang tertangkap mengedarkan dan menggunakan narkoba di dalam penjara.

Juru bicana BNN Slamet Pribadi mengatakan bahwa pihak berwenang tengah mempertimbangkan wacana pembangunan penjara khusus narapidana tervonis mati. Di sini nantinya para kurir dan pemasok akan dikumpulkan menjadi satu; dijauhkan dari narapidana lain yang berpotensi direkrut menjadi kurir narkoba.

“BNN sedang dalam diskusi dengan Kementerian Kehakiman tentang rencana ini,” tambahnya.