Find Us On Social Media :

Indonesia Nomor Tiga di Asia Tenggara Soal 'Belanja Seks'

By Moh Habib Asyhad, Rabu, 24 Februari 2016 | 16:45 WIB

Indonesia Nomor Tiga di Asia Tenggara Soal 'Belanja Seks'

Intisari-Online.com - Lembaga riset aktiivitas pasar gelap Havocsope baru saja merilis daftar negara paling sering ‘belanja seks’. Seperti dilansir dari DW.com, Indonesia menempati urutan ketiga di Asia Tenggara soal ‘belanja seks’ di bawah Thailand dan Filipina.

Untuk wilayah global, Indonesia menempat urutan ke-12, sementara urutan pertama dipegang China. Berikut daftar lengkapnya:

1. China dengan AS$73 milyar

Perdagangan seks terbesar di dunia malah ada di Negeri Tirai Bambu, di mana prostitusi justru merupakan perbuatan ilegal. Bahkan, pemerintah setempat memperlakukan pekerja seks seperti penjahat. Namun, meski penggerebekan sering dilakukan, tetap saja prostitusi merajalela di panti pijat, bar, karaoke, dan klub malam.

Di beberapa wilayah, bisnis erotis, seperti pijat happy ending, tidak dianggap sebagai prostitusi.

2. Spanyol dengan AS$26,5 milyar

Prostitusi sangat populer di Spanyol. Riset PBB melaporkan, 39% pria Spanyol setidaknya pernah satu kali menggunakan jasa pelacur. Angka survei Kementerian Kesehatan Spanyol tahun 2009 lebih rendah, 32% dari pria Spanyol pernah belanja di pelacuran. Angka ini 14% lebih tinggi dibanding Belanda yang liberal dalam hal prostitusi, juga Inggris.

3. Jepang dengan AS$24 milyar

Pelacuran di Jepang telah ada sepanjang sejarah negara itu. UU Anti-Prostitusi 1956 yang menyatakan “tidak ada orang yang boleh melakukan prostitusi atau menjadi pelanggan prostitusi” dijadikan celah yang memungkinkan industri seks tumbuh subur. Sebab, di Jepang, industri seks tidak identik dengan prostitusi.

4. Jerman dengan AS$18 milyar

Diperkirakan terdapat sekitar 400.000 pekerja seks di Jerman. Untuk memperbaiki kondisi sosial dan hak-haknya, diberlakukan undang-undang. Pekerja seks bisa mendapat jaminan sosial seperti profesi lainnya. Dalam amandemen undang-undang, bukan hanya pelaku yang memperjualbelikan manusia dan memaksa orang melacur dikenai hukuman. Mereka yang memanfaatkan keadaan sulit para korban pun bisa diganjar.

5. Amerika Serikat dengan AS$14,6 milyar