Find Us On Social Media :

Di Gambia, Menikahkan Gadis di Bawah Umur 18 Tahun Bisa Dipenjara 20 Tahun

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 22 Juli 2016 | 17:00 WIB

Di Gambia, Menikahkan Gadis di Bawah Umur 18 Tahun Bisa Dipenjara 20 Tahun

Intisari-Online.com - Peraturan tegas diterapkan Pemerintah Gambia untuk mengurangi angka pernikahan anak di bawah umur. Di negara tersebut, barang siapa yang terlibat dalam pernikahan gadis di bawah 18 tahun akan dipenjara selama 20 tahun.

Hukuman itu akan dijatuhkan pada orangtua mereka, pasangan, dan pemimpin agama yang mensahkan pernikahan tersebut.

Presiden Yahya Jammer mengumumkan bahwa pernikahan terhadap perempuan sebelum menginjak usia 18 tahun dianggap ilegal. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman penjara selama 20 tahun.

Untuk informasi, dari data yang dihimpun UNICEF, di bagian barat negara Afrika, 46,5% anak perempuan menikah sebelum mereka menginjak usia 18 tahun. “Kamu menghancurkan masa depan anak-anak kita, yang seharusnya pergi ke sekolah,” ujar Jammeh.

Deklarasi terkait pelarangan pernikahan bagi anak perempuan di bawah usia 18 tahun dilakukan setelah dua minggu African Union melakukan kampanye untuk menghentikan pernikahan anak-anak. Para pengacara mendukung pelarangan tersebut, dan pemerintah untuk segera mengimplementasikannya.

 

“Kami harap hal ini akan membawa aksi yang lebih kuat untuk mengakhiri pernikahan anak-anak, dengan hukum yang berlaku dan segera untuk diberlakukan, sehingga setiap anak perempuan terlindungi dari kekerasan terhadap hak asasi manusia,” ujar Christa Stewart, manajer program Equality Now's Justice For Girls, dalam pernyataannya pada The Huffington Post.

Sejumlah pengacara, mengatakan bahwa hukuman dengan kekerasan mungkin tidak akan efektif. Yang harus digalakkan adalah pemerintah perlu fokus pada usaha untuk mendidik masyarakat tentang akibat dari pernikahan anak-anak.

“Saya pikir menghukum orang tua mereka bukanlah jawabannya,” ungkap Isatou Jeng of Girls Agenda, sebuah organisasi hak-hak wanita Gambia, pada Reuters. “Itu akan menjadi faktor utama yang membawa pada pembalasan dendam dan sabotase larangan tersebut.”

Banyak studi yang telah membahas, perempuan yang menikah di usia muda rentan menghadapi risiko yang sangat serius. Salah satunya adalah adalah hamil ketika fisik mereka belum benar-benar siap. Tak hanya itu, para perempuan ini termasuk dalam korban kekerasan dan bisa saja terinfeksi penyakit akibat kontak seksual.

“Kita tidak bisa membiarkan pernikahan anak-anak gadis kita lagi, itu akan menahan gadis-gadis kita yang cantik,” ujar ibu negara Zineb Jammeh pada UNICEF. “Meniadakan pernikahan anak-anak akan menjadi prioritas kami, untuk membiarkan para gadis berkembang dan berkontribusi untuk perkembangan negara.”