Find Us On Social Media :

Sempat Bikin Geregetan Masyarakat Seantero Indonesia, Alasan Polri Sempat Hanya Jerat Ferdy Sambo dengan Pelanggaran Kode Etik Akhirnya Dibongkar Susno Duadji, Cerdik!

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:03 WIB

Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).

Intisari-Online.com - Publik sempat dibikin geram lantaran Ferdy Sambo awalnya hanya dijerat dengan pelanggaran kode etik terkait pengusutan kematian Brigadir J.

Tepatnya pada Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri.

Pada waktu itu, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J

Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo danbahwa dirinya diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

Pada awal Agustus 2022 ini, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan dalam tempat khusus terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo saja, terdapat 16 perwira polisi yang turut ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Nyatanya penempatan tersebut bukan tanpa alasan, Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menjelaskan apa sebenarnya istilah tempat khusus yang dimaksud oleh pihak kepolisian.

Susno menjelaskan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) orang yang bisa ditahan memiliki kriteria tertentu yakni terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas serta tindak pidana yang dikecualikan seperti penggelapan dan penipuan.

Sementara itu obstruction of justice memiliki ancaman hukuman di bawah satu tahun sehingga mustahil ditahan jika mengacu pada KUHAP.

"Tetapi penyidik atau Polri berkepentingan untuk menahan dia, gimana caranya? Kalau enggak ditahan nanti dia ke mana-mana ganggu jalannya pemeriksaan," ujar Susno.

"Maka di dalam kode peraturan Kapolri tentang kode etik, ada istilah ditempatkan dalam tempat khusus," sambungnya.

Susno menerangkan, tempat khusus sama saja seperti tahanan hanya saja tidak tunduk dalam aturan-aturan rutan di kantor polisi.