Find Us On Social Media :

Dul, Kambing, dan Hukum Kita

By Lily Wibisono, Sabtu, 14 September 2013 | 07:45 WIB

Dul, Kambing, dan Hukum Kita

Intisari-Online.com - Robert Newman, seorang pria muda penduduk Wiltshire, Inggris, menjadi berita karena baru saja dijebloskan ke penjara selama 6 minggu gara-gara menyetubuhi … alamaak … seekor kambing.  Peristiwa aneh dan memilukan tersebut terjadi dua kali (!) pada bulan April lalu. Robert Newman dituntut ke meja hijau oleh pemilik kambing.

Di Indonesia, setiap hari terjadi ribuan pelanggaran hukum, paling tidak di jalan raya. Coba, saja, berapa ribu anak-anak di bawah umur menggunakan kendaraan tanpa SIM di jalan-jalan kita? Kecelakaan lalu-lintas yang dialami Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) putra selebritas Ahmad Dhani yang menelan 6 korban jiwa dan 9 cedera mengingatkan kita, bahwa aturan diciptakan agar kita terhindar dari musibah-musibah mengerikan semacam itu.

Belum tampak arah jelas akan dibawa ke mana kasus yang nyata-nyata hasil keteledoran ini, dalam koridor hukum. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Pidana, tidak ada kewajiban pelimpahan pidana kepada orang lain, termasuk orang tua.

Jadi Dul yang sedang tergeletak sakit itu akan harus menanggung sendiri  akibat perbuatannya. Dia terancam pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tapi Rikwanto juga tidak menampik kemungkinan bahwa karena Dul masih di bawah umur, ia juga ada di bawah UU Perlindungan Anak.

Secara logika dan rasa keadilan, sulit dimengerti Dul akan harus menanggung sendiri tuntutan hukum terhadap musibah yang menimpanya. Bukankah kenyataan ia boleh mengendarai mobil, bisa memiliki SIM ilegal, berada di jalanan pada waktu anak-anak seusianya tidur aman di rumah, menjadi tanggung jawab orang tua yang mengasuhnya?

Kalau bukan tanggung jawab orangtua, dan Dul masih di bawah umur menurut hukum, lalu pada akhirnya  siapa yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut? Apakah keluarga dari para korban hanya dapat meratapi nasib buruk yang menimpa mereka?

Seharusnya inilah saatnya negara menjadi “bapak/ibu” yang dapat menarik garis tegas tentang siapa yang bersalah, siapa yang patut dihukum, siapa yang patut dilindungi. Seperti  yang terjadi nun jauh di Wiltshire, meski yang tertimpa nasib buruk hanya seekor kambing.