PPDB Sumut 2022 untuk SMA/SMK: Berikut Alur Pendaftaran, Jadwal Lengkap, dan Jalur Seleksinya

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

PPDB Sumut 2022.

Intisari-Online.com- Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sumut (Sumatera Utara) untuk SMA/SMK 2022 sudah mulai dilaksanakan.

Bagi para calon peserta didik baru atau orangtua yang mendampingi jangan sampai ketinggalan.

Ketahui seperti apa tata cara pendaftaran dan alur pendaftaran, serta jadwal lengkap PPDB Sumut 2022.

Melansir dari laman resmi PPDB Sumut, berikut ini alur pendaftaran, jadwal, hingga apa saja jalur seleksi yang bisa diikuti calon peserta didik baru Sumut 2022:

Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB PPDB Sumatera Utara Tahun 2022

Bagi kamu yang belum sempat mendaftarkan diri, masih ada kesempatan untuk mengikuti pendaftaran Tahap I maupun pendaftaran Tahap II PPBD Sumut 2022.

Tata Cara dan Alur Pendaftaran

Adapun alur pendaftaran PPDB Sumut Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website ppdb.disdik.sumutprov.go.id untuk mengunduh aplikasi PPDB, klik link "Download Aplikasi Android" yang akan muncul saat kamu mengunjungi website tersebut.
  2. Calon peserta didik melakukan daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi.
  3. Calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran PPDB melalui aplikasi.
  4. Sekolah kemudian melakukian verifikasi data calon peserta didik.
  5. Cabang dinas melakukan verifikasi data calon peserta didik. Apabila disetujui, maka registrasi peserta didik akan dimulai di portal PPDB.
  6. Calon peserta didik melihat hasil pengumuman melalui aplikasi atau website PPDB dan menunggu pengumuman daftar ulang ke sekolah.

Untuk mengikuti PPDB Sumut 2022, ada 6 jalur yang tersedia, di antaranya:

1. Seleksi Prestasi Nilai Rapor

Seleksi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

Daya tampung seleksi Nilai Rapor pada SMK paling sedikit 60 % (enam puluh persen).

2. Jalur Afirmasi

Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur/seleksi afirmasi ini sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.

3. Seleksi / Jalur Prestasi

Daya tampung jalur prestasi nilai akademik SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor 20% (dua puluh persen), Prestasi Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Prestasi Hasil Lomba Non Akademik 3% (tiga persen).

Daya tampung Seleksi Prestasi Hasil Lomba untuk SMK sebanyak 5% (lima persen) terdiri dari Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Hasil Lomba Non Akademik 3%.

4. Seleksi Jarak Domisili

Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.

Bagi SMK dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi. Daya tampung seleksi Jarak Domisili SMK paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung.

5. Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19.

Kuota seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali paling sedikit 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 paling banyak 1% (satu persen) dari daya tampung sekolah.

6. Jalur Zonasi (SMA)

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023.

Bagi SMA dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi. Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Selengkapnya mengenai jalur pendaftaran PPDB Sumut 2022 dapat dilihat pada halaman ini: http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/jalur-pendaftaran.html

Itulah beberapa informasi mengenai PPDB Sumut 2022, semoga bermanfaat.

Baca Juga: PPDB Madrasah DKI, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Informasi Jenjang yang Dibuka

(*)

Artikel Terkait