Find Us On Social Media :

Tak Jadi Dinikahi

By Agus Surono, Selasa, 13 Maret 2012 | 10:00 WIB

Tak Jadi Dinikahi

Intisari-Online.com - Tanya: Pacar saya pernah menjanjikan akan menikahi saya. Terbuai oleh kata-katanya itu, saya rela ditidurinya. Pada awalnya begitu indah bahkan saya selalu diperkenalkan sebagai calon istrinya. Akan tetapi, setelah akhirnya hamil, dan saya meminta untuk segera dinikahi sesuai yang dijanjikannya, dia menghindar dan terus menerus menjauhi saya.Saya lalu menyampaikan kondisi saya ke keluarga pacar dan mereka menjanjikan akan mengurus pernikahan kami. Namun, apa yang terjadi? Pacar saya melarikan diri dan keluarganya lepas tangan. Padahal keluarga saya sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk acara pernikahan kami.Apa yang dapat saya lakukan? Terimakasih atas bantuannya. (Septi, di Jakarta)

Jawab:

Sebelumnya, kami turut prihatin atas apa yang Saudari alami. Pengalaman Saudari merupakan kondisi yang sering terjadi. Yang memprihatinkan adalah bahwa sekalipun hubungan yang terjadi antara Saudari dengan pacar (berhubungan badan) di mata masyarakat berdasarkan adat ketimuran adalah salah, akan tetapi secara hukum (dalam hal ini hukum pidana) perbuatan tersebut belum diatur.

Akibatnya adalah hubungan yang Saudari jalankan pada saat itu secara hukum pidana tidak tidak dapat dijatuhi sanksi, sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP yang menentukan sebagai berikut:

(1)  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan:

Ke-1. a. ;

b. perempuan yang bersuami yang berzina;

Ke-2.a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu bersuami;

b. .

Pasal 27 KUHPerdata, menyatakan sebagai berikut:

“Dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perampuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya.”

Dengan demikian, melaporkan seseorang berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP mewajibkan bahwa di salah satu pihak telah terikat hubungan perkawinan.