Find Us On Social Media :

Ganti Rugi Jasa Raharja

By Agus Surono, Selasa, 13 Maret 2012 | 15:07 WIB

Ganti Rugi Jasa Raharja

Intisari-Online.com - Tanya: Tanggal 25 September 2011 kemarin, tetangga saya ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang menyebabkan ia dirawat dirumah sakit. Ada bagian tulang kakinya yang patah. Si penabrak telah mengantar dan telah membayar biaya rumah sakit. Dari cerita saksi mata, diketahui pengendara motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tetangga saya yang melintasi jalan tersebut dengan tergesa-gesa. Penabrak telah diamankan oleh Polisi dan meminta maaf kepada keluarga korban. Apakah dengan meminta maaf (adanya perdamaian dengan penabrak), proses hukum terhadap penabrak telah selesai? Apakah keluarga korban dapat meminta ganti rugi kepada pihak Jasa Raharja?Terima kasih. (Budi di Bandung)

Jawab:

Kami turut prihatin atas kejadian yang dialami tetangga Anda. Terkait dengan pertanyaan Saudara, apakah dengan adanya perdamaian maka upaya hukum terhadap perkara di atas telah selesai, kami sampaikan bahwa aturan mengenai lalu lintas tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut mewajibkan kepada setiap pengguna jalan baik pengemudi, pemilik kendaraan, pejalan kaki dan/atau pesepeda untuk berhati-hati dalam menggunakan jalan mengingat kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas selalu nyata. Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada berakibat jatuhnya sanksi terhadap si pelanggar.

Sebelumnya, Saudara menyampaikan bahwa korban mengalami patah kaki akibat kecelakaan tersebut tetapi Saudara tidak dapat memastikan apakah ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dari si penabrak dalam kecelakaan tersebut. Namun demikian dapat kami sampaikan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyampaikan sebagai berikut:

3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sedangkan apabila jelas dan nyata bahwa penabrak sengaja mengendarai kendaraannya dengan membahayakan pengguna jalan lainnya, maka sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Sekarang sudah jelas, apabila pengendara lalai ataupun sengaja yang mengakibatkan luka bagi pengguna jalan lainnya dapat menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud di atas. Adanya perdamaian yang dilakukan antara pihak penabrak maupun korban bahkan sekalipun dalam bentuk pemberian ganti rugi terhadap korban atau pun biaya rumah sakit, tidaklah menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Hal tersebut diatur dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan sebagai berikut:

2. Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Mengenai pertanyaan apakah korban berhak untuk meminta ganti rugi dari Jasa Raharja atau tidak, berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas jalan yang juga menyatakan bahwa Korban Yang Berhak Atas Santunan, yaitu setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, sebagai contoh adalah Pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan bermotor.

Semoga jawaban kami membantu Anda. (LBH Mawar Saron)