Find Us On Social Media :

Mendaftarkan Hak Cipta

By Agus Surono, Selasa, 20 Maret 2012 | 13:00 WIB

Mendaftarkan Hak Cipta

Intisari-Online.com - Tanya: Beberapa minggu yang lalu, saya menciptakan suatu program komputer. Ketika saya melakukan pengecekan, ternyata program tersebut belum pernah ada. Saya sudah pernah menggunakan program komputer ciptaan saya tersebut, dan saya sungguh terbantu. Bagaimana cara saya untuk mendaftarkan alat ciptaan saya itu dan kemana harus saya daftarkan?

Terima kasih. (Tri W, di Kebumen)

Jawab:

Saya ucapkan selamat kepada Anda yang telah berhasil menciptakan program komputer yang berguna bagi dunia teknologi kita. Mengenai soal hak cipta, tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta menerangkan sebagai berikut:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sebagai pembuatnya, para Pencipta memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin kepada pihak lain ciptaan tadi. Tentu dalam batasan-batasan hukum yang berlaku. Dalam bahasa yang lain, dengan memegang hak tadi, pencipta diberi izin untuk mencegah pihak lain memperbanyak ciptaannya tanpa ijin.

Mengingat nilai komersial yang melekat pada suatu karya cipta, maka pencipta tidak bisa dengan sesuka hati mengumumkan secara pribadi hasil ciptaannya. Soalnya, bila hal tersebut dilakukan malah akan merugikan si pencipta itu sendiri. Mekanisme pendaftaran hasil karya cipta diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
  2. Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
  3. Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
  4. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
  5. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Perlu kami sampaikan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan (dalam hal ini Program Komputer) berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak diumumkan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Sekalipun pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban dalam mendapatkan Hak Cipta, Saudara dapat mendaftarkan ciptaan setelah memenuhi semua data yang dipersyaratkan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang bernaung dalam Kementrian Hukum dan HAM. Setelah pendaftaran lalu akan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.

Demikian yang dapat kami sampaikan. (LBH Mawar Saron)