Find Us On Social Media :

Terganggu Aktivitas Bengkel Motor

By Agus Surono, Senin, 27 Mei 2013 | 14:34 WIB

Terganggu Aktivitas Bengkel Motor

Intisari-Online.com -  Tanya: Salam redaksi yang terhormat. Saya mempunyai permasalahan dengan tetangga saya yang membuka bengkel motor di rumahnya. Hampir tiap hari tetangga saya tersebut membuka bengkel motornya sampai larut malam, ini sangat mengganggu saya karena suara motor dari bengkel tersebut sangat bising. Juga rumah sekitar yang sedang beristirahat di malam hari.

Yang mau saya tanyakan, langkah hukum apa yang dapat saya lakukan untuk menegur tetangga saya tersebut, mengingat sudah bosan saya memperingatinya. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. (Broto, Solo)

Jawab: Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan Pak Broto. Pada saat sekarang ini banyak rumah yang berubah fungsi menjadi tempat untuk melakukan kegiatan usaha. Kami mengerti dengan kondisi Pak Broto bahwa kebisingan yang ditimbulkan dari usaha bengkel motor tetangga Pak Broto sangat mengganggu Pak Broto dan rumah sekitarnya.

Undang-undang mengatur mengenai pemanfaatan rumah untuk difungsikan menjadi tempat usaha. Pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU Perumahan) dikatakan:

Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”

Pasal 49 ayat (1) (UU Perumahan) jelas mengatur mengenai pemanfaatan rumah menjadi tempat kegiatan usaha tetapi tidak boleh membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Sesuai pada penjelasan Pasal 49 ayat (1) (UU Perumahan) yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan 'usaha secara terbatas' adalah kegiatan usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian”.

“Yang dimaksud dengan 'kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian' adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian”.

“Yang dimaksud dengan 'kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian' adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan social”.

Pada alinea ketiga penjelasan Pasal 49 ayat (1) (UU Perumahan) dijabarkan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak boleh menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan. Jadi, berdasarkan penjelasan Pasal 49 ayat (1) (UU Perumahan) suatu hunian (rumah) dapat dijadikan tempat usaha apabila tidak menimbulkan gangguan seperti yang dijelaskan pada Pasal tersebut di atas.

Pada Pasal 49 ayat (2) (UU Perumahan) dinyatakan bahwa:

Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian”.

Pemanfaatan rumah menurut Pasal 49 ayat (2) (UU Perumahan) harus memperhatikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian, pihak yang melanggar aturan Pasal 49 ayat (2) tersebut akan mendapatkan sanksi, sanksi tersebut diatur pada Pasal 150 (UU Perumahan) yang menyatakan bahwa: