Penulis
Intisari-Online.com - Tanya: Nama saya Donny, duda beranak satu usia 5 tahun. Saya bercerai setahun yang lalu dan hak asuh anak ada pada mantan istri saya. Saat ini mantan istri saya telah menikah lagi dengan pria lain.
Yang menjadi masalah, anak kami mengadu kepada saya bahwa ia sering dipukul. Setiap bertemu dengan saya, anak saya selalu menangis dan dia ingin sekali untuk tinggal bersama dengan saya. Oleh karena itu saya ingin sekali mengambil hak asuh secara penuh terhadap anak karena saya sangat khawatir terhadap perkembangan jiwa dan mentalnya.
Apakah hal ini dimungkinkan dan bagaimana caranya? Saya sangat berharap mendapat penjelasan dari Bapak. Terima kasih. (Donny- Pejaten)
Jawab:
Terima kasih saudara Donny atas pertanyaannya, Pada dasarnya setiap orangtua berkewajiban memelihara anak-anaknya. Pemeliharaan anak tersebut mencakup segala hal. Mulai dari makanan, tempat tinggal, kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan, bahkan sampai kepada perkembangan psikologis anak.
Agar seorang anak dapat bertumbuh dan berkembang dengan maksimal, selain harus mendapat pemeliharaan yang baik, juga perlu berada dalam lingkungan yang baik pula. Dalam hal terjadinya perceraian antara orangtua, seorang anak juga harus dimintakan pendapatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan :
"Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan"
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Anak di atas maka jelas dan tegas Hakim dapat meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”. Untuk meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”, tentunya Hakim harus mempertimbangkan tingkat kecerdasan dan usia si anak.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan orangtua untuk memelihara dan mendidik anaknya sebaik-baiknya demi kepentingan anak-anaknya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
“Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”
Sekalipun perkawinan antara kedua orangtua si anak telah putus, kedua orangtua tersebut juga tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak itu telah dewasa. Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 41 huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dengan tegas menyatakan:
Pasal 45 ayat (2), Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan:
“….Kewajiban orangtua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus….”
Pasal 41 huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan:
“…Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak;…”
Berdasarkan hal tersebut di atas, saudara dapat meminta secara baik-baik kepada mantan istri untuk menyerahkan hak asuh anak tersebut kepada Saudara. Namun bila mantan istri lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai orangtua yang baik dalam mengasuh anak saudara, maka saudara dapat melakukan permohonan kepada Pengadilan untuk mencabut hak asuh yang saat ini ada di tangan mantan istri. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
“(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.”
“ (2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan”
Pasal 31 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga menyatakan :
“ Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orangtua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu”
Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan saudara juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mencabut hak asuh dari mantan Istri saudara, yang lebih lengkapnya berbunyi :
(1) Salah seorang atau kedua orangtua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orangtua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal:
(2) Meskipun orangtua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
- a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
- b. Ia berkelakuan buruk sekali.
Alasan yang dapat Saudara ajukan adalah karena mantan istri Saudara sering memukul anak Saudara dan memberi contoh tidak baik kepada anak Saudara. Namun yang harus diingat ialah tentunya Anda harus dapat membuktikan di depan pengadilan jika betul mantan istri Anda telah melalaikan kewajibannya sebagai orangtua ataupun berkelakuan buruk yang berdampak negatif untuk perkembangan anak Anda.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.