Find Us On Social Media :

Pacar Suka Memukul

By Agus Surono, Kamis, 29 Agustus 2013 | 17:00 WIB

Pacar Suka Memukul

Intisari-Online.com - Tanya:   Salam sejahtera,

Saya adalah seorang mahasiswi. Sejak beberapa tahun lalu saya berhubungan dengan seorang laki-laki. Pada awal hubungan, kami adalah pasangan serasi. Terlebih pacar saya adalah orang yang sangat baik dan romantis. Namun, sejak awal tahun ini, pacar saya bertingkah sangat aneh. Ia tiba-tiba menjadi sangat kasar terhadap saya. Apabila keinginannya tidak dipenuhi, saya pasti diancam dan dipukul. 

Puncaknya, karena saya tidak mau pergi menemaninya ke sebuah acara, dia menampar dan memukul saya. Akibatnya pendengaran saya menjadi terganggu/disfungsi pendengaran. Setelah tamparan pertama terjadi, pacar saya makin sering memukul saya.

Sebenarnya saya sangat mengasihinya tapi tidak ingin ini semua terus berlanjut. Apa langkah hukum yang dapat saya lakukan? Saya sudah tidak tahan lagi dengan perbuatannya.

Terimakasih.

Celly-Karawang

Jawaban :

Kami sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa Saudari. Apa yang dilakukan oleh pacar Saudari, sebenarnya merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan peraturan perundangan di Indonesia. Bahkan di negara mana pun. Perbuatan yang dilakukan oleh pacar Saudari adalah perbuatan penganiayaan dan pelakunya dapat dilakukan sanksi pidana yaitu:

Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“...Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah...”

Apabila tindakan penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat, maka dapat diberlakukan ketentuan dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang menyebutkan:

“...Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun...”