Pacar Suka Memukul

Agus Surono

Penulis

Pacar Suka Memukul

Intisari-Online.com - Tanya: Salam sejahtera,

Saya adalah seorang mahasiswi. Sejak beberapa tahun lalu saya berhubungan dengan seorang laki-laki. Pada awal hubungan, kami adalah pasangan serasi. Terlebih pacar saya adalah orang yang sangat baik dan romantis. Namun, sejak awal tahun ini, pacar saya bertingkah sangat aneh. Ia tiba-tiba menjadi sangat kasar terhadap saya. Apabila keinginannya tidak dipenuhi, saya pasti diancam dan dipukul.

Puncaknya, karena saya tidak mau pergi menemaninya ke sebuah acara, dia menampar dan memukul saya. Akibatnya pendengaran saya menjadi terganggu/disfungsi pendengaran. Setelah tamparan pertama terjadi, pacar saya makin sering memukul saya.

Sebenarnya saya sangat mengasihinya tapi tidak ingin ini semua terus berlanjut. Apa langkah hukum yang dapat saya lakukan? Saya sudah tidak tahan lagi dengan perbuatannya.

Terimakasih.

Celly-Karawang

Jawaban:

Kami sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa Saudari. Apa yang dilakukan oleh pacar Saudari, sebenarnya merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan peraturan perundangan di Indonesia. Bahkan di negara mana pun. Perbuatan yang dilakukan oleh pacar Saudari adalah perbuatan penganiayaan dan pelakunya dapat dilakukan sanksi pidana yaitu:

Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“...Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah...”

Apabila tindakan penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat, maka dapat diberlakukan ketentuan dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang menyebutkan:

“...Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun...”

Apa saja yang masuk luka berat menurut Pasal 90 KUHP?

Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, maka Saudari berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukan pacar Saudari kepada pihak Kepolisian setempat.

Ada baiknya Saudari melakukan pemeriksaan ke dokter dan ada surat dokter yang menyebutkan penyebab dari terganggunya pendengaran saudari, apakah telinga Saudari masih memiliki harapan untuk sembuh atau tidak sama sekali. Hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dasar dalam melakukan proses hukum terhadap pacar Saudari. Dan harap juga diperhatikan untuk menyiapkan saksi yang mengetahui tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pacar anda terhadap anda.

Selain itu hasil dari pemeriksaan dokter tersebut diatas dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti bahwa akibat dari penganiayaan telah terjadi luka pada bagian telinga Saudari. Pelaporan yang Saudari lakukan tidak berarti merupakan upaya balas dendam terhadap pacar Saudari tapi setidaknya hal ini memberikan efek jera kepada pacar Saudari dengan harapan pacar Saudari tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi baik terhadap Saudari maupun kepada orang lain.

Demikian tanggapan dari kami, kiranya dapat bermanfaat.

Terimakasih.