Penulis
Intisari-Online.com - Saya seorang suami sekaligus ayah dari 4 anak yang masih kecil.
Pada awal Desember 2011 yang lalu saya dilaporkan ke Kepolisian atas kasus penipuan, hingga tahap persidangan di Pengadilan (sampai kasasi).
Pada akhirnya putusan hakim adalah lepas dari tuntutan hukum, karena menilai kasus tersebut termasuk dalam perkara perdata.
Selama saya menjalani persidangan tersebut (selama 1 tahun 5 bulan), anak dan isteri saya menjadi terlantar karena tidak mendapat nafkah dari saya, selain itu keluarga saya mengalami kerugian materil dan moril yang sangat besar sebagai akibat ditahannya saya oleh Jaksa selama proses persidangan.
Yang ingin saya tanyakan, apakah saya dapat mengajukan ganti kerugian kepada orang yang telah melaporkan saya atas segala kerugian yang telah kami derita? Kapan batas waktu bagi saya untuk mengajukan ganti kerugian tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Atas kejadian yang menimpa saudara tersebut kami merasa turut simpati, terlebih lagi kejadian tersebut menimbulkan kerugian yang tentunya tidak sedikit bagi saudara dan keluarga.
Namun demikian, kami akan memberikan pendapat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan tidak terpengaruh oleh kondisi yang sedang saudara hadapi tersebut.
Di dalam sejarah peradilan Indonesia, persoalan yang saudara hadapi bukanlah hal baru kali ini terjadi.
Pada masa yang lalu, Mahkamah Agung pernah memutus perkara yang dapat dikatakan sama persis dengan permasalahan yang sedang saudara alami, yaitu: si A melaporkan si B atas tindak penipuan, namun putusan akhirnya adalah bebas, dan putusan tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian si B mengajukan gugatan ganti rugi kepada si A atas kerugian yang telah dideritanya. Atas kasus gugatan ganti rugi ini, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan (Putusan MA No. 3133 K/Pdt/1983) dengan pertimbangan, antara lain:
Namun apabila saudara menganggap telah dirugikan oleh tindakan Kepolisian dan/atau Kejaksaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan terjadi kekeliruan mengenai orang yang diadili atau mengenai hukum yang diterapkan, maka saudara dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada instansi Kepolisian dan/atau Kejaksaan melalui Pengadilan tempat diputuskan perkara awal, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan (3) KUHAP, yang berbunyi:
Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Sebagaimana kasus yang pernah ditangani oleh LBH Mawar Saron Semarang, dimana pihak Terdakwa yang diputus Lepas diwakili oleh LBH Mawar Saron Semarang mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak Kepolisian dan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 49/Pid.Gr/2013/PT.SMG, tanggal 15 April 2013, memenangkan pihak penuntut ganti rugi atas tindakan Kepolisian dan Kejaksaan yang telah keliru menerapkan hukum terhadap Terdakwa, sehingga Terdakwa diputuskan Lepas dari tuntutan hukum. Sehingga dengan demikian pihak Kepolisian dihukum untuk mengganti sejumlah kerugian kepada Terdakwa yang diputus Lepas tersebut.
Demikian penjelasan kami atas pertanyaan saudara, kiranya saudara memperoleh pencerahan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.Terimakasih.LBH Mawar Saron