Find Us On Social Media :

Syarat Bagi Korban Perkosaan untuk Diperbolehkan Melakukan Aborsi

By Ade Sulaeman, Senin, 14 Oktober 2013 | 08:30 WIB

Syarat Bagi Korban Perkosaan untuk Diperbolehkan Melakukan Aborsi

Intisari-Online.com – Salam sejahtera.

Saya korban perkosaan dari orang yang tidak saya kenal. Sungguh sangat berat cobaan yang saya alami, sebab saat ini saya mengandung janin dari laki-laki yang tidak bertanggung jawab itu.

Sempat terlintas keinginan untuk melakukan aborsi, karena tidak mungkin bagi saya untuk membesarkan dan merawat anak ini kelak, tetapi saya takut akan dosa dan aturan hukum yang akan menjerat saya.

Apakah saya dapat dibenarkan melakukan aborsi?

Terima kasih

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara.

Kami sungguh bersimpati atas musibah yang Anda alami dan mengapresiasi tindakan Anda yang berusaha mencari tahu konsekuensi hukum sebelum Anda memutuskan untuk melakukan aborsi.

Kami menyadari betul bahwa masalah Anda sangat pelik, karena terjadi dilema antara hukum agama, hukum negara, dan kepentingan pribadi Anda. Namun demikian, setiap permasalahan pasti ada hikmahnya dan selalu ada jalan keluarnya.

Terhadap hukum agama, kami memohon maaf tidak dapat mengomentarinya, karena bukan kapasitas kami untuk memberikan pandangan dari segi agama, dan dikhawatirkan pendapat kami mengandung salah tafsir.

Kami menyarankan supaya Anda menemui pemuka-pemuka atau tokoh-tokoh agama sesuai dengan agama yang Anda anut untuk mendapatkan jawabannya.

Dari segi hukum, tindakan abortus provocatus atau sering disebut aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Undang-Undang Kesehatan).