Find Us On Social Media :

Dikalahkan di Pengadilan, Meski Tak Pernah Ikut Sidang

By Ade Sulaeman, Selasa, 12 November 2013 | 18:00 WIB

Dikalahkan di Pengadilan, Meski Tak Pernah Ikut Sidang

Intisari-Online.com - Salam sejahtera, nama saya Sukirman dari Tebet, Jakarta Selatan. Saya pernah digugat oleh seseorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan perkara tersebut saya dinyatakan kalah dan harus membaya sejumlah uang kepada orang yang menggugat saya, padahal saya tidak pernah sekalipun datang menghadiri persidangan tersebut.

Saya memang menerima panggilan untuk mengikuti sidang, tetapi saya sengaja tidak hadir karena tidak percaya dengan pengadilan Indonesia yang korup, sehingga saya khawatir putusannya akan merugikan.

Saya mau tanya, memangnya bisa perkara itu diputus tanpa dihadiri oleh saya sendiri? Bagaimana saya menghadapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut?

 

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara.

Terkait pertanyaan saudara yang pertama, perlu kami beritahukan bahwa dalam putusan pengadilan pada persidangan perkara perdata dikenal putusan tak hadir, atau putusan verstek.

Putusan verstek adalah putusan hakim (dalam perkara perdata) yang dalam pemeriksaannya Tergugat atau wakilnya tidak menghadiri persidangan. Menurut ketentuan Pasal 149 ayat (1) Rechtsreglement voor De Bintengesweten (RBg) / Pasal 125 Herziene Inlandsch Reglement (HIR), dinyatakan:

“Jika Tergugat tidak datang pada sidang perkara itu akan diperiksa, dan ia tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, karena ia telah dipanggil dengan patut, maka tuntutan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali telah nyata bagi Pengadilan Negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan”

Dari ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa untuk menjatuhkan putusan verstek diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Tergugat tidak datang pada hari yang telah ditentukan;
  2. Tergugat tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya;
  3. Tergugat telah dipanggil dengan patut; dan
  4. Gugatan tersebut tidak melawan hak dan beralasan.

Berdasarkan keterangan saudara di atas bahwa saudara telah sengaja tidak memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan pada hari yang telah ditentukan, maka dapat kami simpulkan saudara telah dipanggil dengan patut, kemudian saudara juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakili saudara di persidangan tersebut.