Penulis
Intisari-Online.com - Salam sejahtera, nama saya Sukirman dari Tebet, Jakarta Selatan. Saya pernah digugat oleh seseorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan perkara tersebut saya dinyatakan kalah dan harus membaya sejumlah uang kepada orang yang menggugat saya, padahal saya tidak pernah sekalipun datang menghadiri persidangan tersebut.
Saya memang menerima panggilan untuk mengikuti sidang, tetapi saya sengaja tidak hadir karena tidak percaya dengan pengadilan Indonesia yang korup, sehingga saya khawatir putusannya akan merugikan.
Saya mau tanya, memangnya bisa perkara itu diputus tanpa dihadiri oleh saya sendiri? Bagaimana saya menghadapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Terkait pertanyaan saudara yang pertama, perlu kami beritahukan bahwa dalam putusan pengadilan pada persidangan perkara perdata dikenal putusan tak hadir, atau putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan hakim (dalam perkara perdata) yang dalam pemeriksaannya Tergugat atau wakilnya tidak menghadiri persidangan. Menurut ketentuan Pasal 149 ayat (1) Rechtsreglement voor De Bintengesweten (RBg) / Pasal 125 Herziene Inlandsch Reglement (HIR), dinyatakan:
“Jika Tergugat tidak datang pada sidang perkara itu akan diperiksa, dan ia tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, karena ia telah dipanggil dengan patut, maka tuntutan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali telah nyata bagi Pengadilan Negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan”
Dari ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa untuk menjatuhkan putusan verstek diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan saudara di atas bahwa saudara telah sengaja tidak memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan pada hari yang telah ditentukan, maka dapat kami simpulkan saudara telah dipanggil dengan patut, kemudian saudara juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakili saudara di persidangan tersebut.
Selain itu, dengan diputusnya perkara yang memenangkan Penggugat, maka dapat disimpulkan juga bahwa majelis hakim telah menilai gugatan tersebut tidak melawan hak dan beralasan. Dengan terpenuhinya unsur-unsur di atas, maka putusan verstek tersebut adalah sah.
Oleh karena putusan tersebut sah, hal yang dapat saudara lakukan apabila keberatan dengan isi putusan adalah melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), agar putusan verstek menjadi batal.
Verzet adalah upaya hukum bagi pihak Tergugat yang merasa keberatan dengan putusan verstek. Jadi, tidak seperti putusan Pengadilan Negeri biasa yang memerlukan upaya hukum Banding bagi salah satu pihak untuk menolaknya.
Perlawanan (verzet) harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek, oleh tergugat sendiri atau kuasanya, dengan tenggang waktu yang ditentukan Pasal 153 ayat (2) RBg / Pasal 129 ayat (2) HIR, yaitu 14 (empat belas) hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
Demikian penjelasan kami, terima kasih
Sumber dan Dasar Hukum :