Find Us On Social Media :

Hukum Tentang Penggelapan Harta Warisan

By Ade Sulaeman, Kamis, 14 November 2013 | 15:00 WIB

Hukum Tentang Penggelapan Harta Warisan

Intisari-Online.com -

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya anak keempat dari 5 bersaudara. Ibu saya meninggal tahun 2003 silam, kemudian pada tahun 2006, Ayah saya menikah lagi.

Beberapa tahun kemudian Ibu tiri saya menjual aset seperti sawah dan tanah yang merupakan harta keluarga yang sudah ada sebelum dia menikah dengan Ayah saya.

Hasil penjualannya tanpa seperak pun dikasih kepada kami berlima. Sampai perhiasan peninggalan pun raib entah kemana.

Apakah saya berhak untuk menuntut kembali aset yang telah dijual oleh beliau dari awal beliau menikah?

Mohon bantuan solusinya, terima kasih.

 

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara.

Dari pertanyaan saudara, kami asumsikan saudara beragama Islam. Maka dari itu kami akan menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum dalam pembahasan di bawah ini.

Pada prinsipnya suatu harta warisan timbul dikarenakan meninggalnya seseorang, yaitu Pewaris. Sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan: