Adakah Hukum Membawa Lari Anak Sendiri?

Ade Sulaeman

Penulis

Adakah Hukum Membawa Lari Anak Sendiri?

Intisari-Online.com -

Bapak/Ibu Pengacara,

Istri saya membawa lari anak kami (umur tiga tahun) tanpa seizin saya selama tiga hari keluar kota. Bisakah saya melaporkan istri saya ke polisi, sekedar untuk efek jera, supaya istri saya tidak lagi membawa pergi anak saya?

(Abdul Latief, S.E., Bandung.)

Jawab:

Kepada Bapak Latief,

Pada dasarnya mengadukan atau melaporkan dugaan tindak pidana merupakan hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang bagi setiap warga negara yang mengetahui/menjadi korban dalam dugaan tindak pidana.

Seorang anak memang merupakan kewajiban bagi orang tua (ayah dan ibunya) untuk di rawat dan di lindungi. Dalam hal kekuasaan orang tua di cabut oleh pejabat yang berwenang (Pengadilan), tetap tidak memutus hubungan orang tua dengan anak serta kewajiban untuk pemeliharaan.

Anak anda tentunya masih merupakan kewajiban anda juga dalam pemeliharaan dan pengurusannya, dimana anda dan istri sama-sama memiliki kekuasaan yang sama terhadap anak.

Perlu diperhatikan bahwa membawa permasalahan keluarga ke ranah pidana tidak disarankan sebab pidana merupakan ultimum remedium (upaya hukum yang terakhir).

Pasal 83 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Anak), yang mengatur:

Setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah).

Namun Pasal tersebut untuk menjerat pelaku penculikan anak bagi mereka yang bukan orang tua kandungnya. Bagi orang tua kandung dari si anak yang masih punya kekuasaan terhadap anak tersebut tidak dapat dikenakan sanksi apapun. Demikian jawaban kami.(LBH Mawar Saron)