Find Us On Social Media :

Amankah Membeli Tanah Tanpa Sertifikat?

By Ade Sulaeman, Rabu, 7 Mei 2014 | 18:30 WIB

Amankah Membeli Tanah Tanpa Sertifikat?

Intisari-Online.com -

Syalom, Bapak/Ibu Pengacara LBH Mawar Saron,

Bapak saya ingin membeli rumah di daerah Pesanggrahan, tapi penjualnya tidak punya sertifikat apapun. Satu-satunya yang ia punya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2003. Apakah secara hukum kami aman dan bisa membeli tanah tersebut?

Terima kasih atas saran hukum dari Bapak/Ibu, God Bless LBH Mawar Saron.

(Melani P. di Cilandak.)

Jawab:

Salam sejahtera untuk Ibu Melani dan keluarga,

Pertama-tama yang perlu Ibu dan keluarga perhatikan adalah isi dari Putusan Pengadilan Negeri tersebut. Pelajarilah (saran kami bawalah salinannya kepada orang yang mengerti hukum) latar belakang dan apa yang sebenarnya terjadi antara si penjual dengan pihak lawan dalam perkara tersebut.

Cari tahulah, apakah sampai dengan saat ini masih ada upaya hukum (baik Banding di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi di Mahkamah Agung) yang masih berlangsung sehingga mengakibatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu belum berkekuatan hukum tetap.

Seumpama ternyata obyek (tanah) tanah masih dalam sengketa dan putusannya belum berkekuatan hukum tetap, maka saran kami tanah tersebut tidak sebaiknya dipindah tangankan (di jual).

Apabila telah berkekuatan hukum tetap dan pada vonisnya memenangkan si penjual, maka putusan tersebut perlu di tindak lanjuti dengan Permohonan Mendaftarkan Tanah Pertama Kali kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat, guna menerbitkan hak milik perorangan (sertifikat hak milik/SHM) atas tanah tersebut.

Nantinya akan ada sejumlah biaya layanan yang perlu Ibu dan keluarga bayar kepada Negara, antara lain biaya pengukuran dan pendaftaran yang besarnya disesuaikan dengan tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya.