Find Us On Social Media :

Posisi Hukum Seseorang yang Tidak Sengaja Membunuh Karena Melindungi Diri Sendiri

By Ade Sulaeman, Rabu, 6 Agustus 2014 | 21:00 WIB

Posisi Hukum Seseorang yang Tidak Sengaja Membunuh Karena Melindungi Diri Sendiri

Intisari-Online.com - Kepada LBH Mawar Saron,

Bagaimana posisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri?S.L. di Cilegon

--Pembaca yang terhormat,        

Perlu diketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid.) telah mengatur hal terkait pembelaan diri, atau yang disebut self defense nodweer.

Pasal 49 KUHPid. dengan tegas menyatakan:

Ayat (1)          “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

Ayat (2)          “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHPid. Di atas, diperlukan syarat bahwa serangan dari penyerang yang ditujukan pada orang yang membela dirinya masih harus berlaku pada waktu pembelaan dilakukan (seketika).

Serangan oleh penyerang pun harus mengancam dan melawan hukum (misalnya, percobaan pemerkosaan, percobaan penganiayaan, dan sebagainya).

Kelak bila pembelaan tersebut disidik Kepolisian, harus ada hubungan causal (langsung, sebab-akibat) antara luka yang menyebabkan matinya si penyerang dengan akibat pembelaan dari yang diserang.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 10 K/Kr./1969 yang dipimpin oleh Prof. R. Subekti telah mengatur: “bagi orang yang dibawa ke peradilan karena tuduhan membunuh seseorang, haruslah dipertimbangkan ”.

Seseorang yang membela diri pun, bisa saja tidak luput dari pertanggung jawaban pidana apabila ia selaku pembuat perbuatan dapat di celakan karena menimbulkan keadaan tersebut. Artinya, (asas subsidieritas, there is no other way dan asas proporsionalitas).

Demikian jawaban kami mengenai posisi hukum seseorang yang tidak sengaja membunuh karena melindungi diri sendiri, kiranya membawa pencerahan bagi Anda.

(LBH Mawar Saron)