Penulis
Intisari-Online.com - Kepada Pengacara LBH Mawar Saron,
Saya dan kekasih berencana menikah tahun depan, saat ini guna mempersiapkan hidup kami nantinya kami sedang berpikir untuk membuat perjanjian pra nikah. Apa saja yang diatur dalam perjanjian pranikah? Bisakah perjanjian ini untuk segala hal, termasuk anak bila kami nanti berpisah?
Terima kasih atas nasihat yang diberikan.
Diana dan Michael Santoso, Kembangan.
--
Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi Anda berdua dalam rubrik ini,
Perjanjian Pra Nikah, atau yang biasa di sebut Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat oleh pasangan calon pengantin sebelum terikat dalam tali perkawinan, mengenai harta benda yang nantinya didapat selama perkawinan berlangsung. Tentunya dalam hal ini, harta tersebut adalah percampuran penghasilan serta laba-rugi.
Tujuan dibuatnya Perjanjian Perkawinan adalah melindungi harta benda yang dimiliki suami istri, baik harta bawaan masing-masing (yakni harta yang didapat sebelum menikah) maupun harta bersama (harta yang didapat setelah terikat perkawinan), juga sebagai pegangan dalam mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 35 Undang-Undang No.: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) :
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing selama para pihak tidak menentukan lain.”
Syarat dapat berlakunya Perjanjian Perkawinan ini adalah dibuat sebelum terikat perkawinan dan dibuat melalui akte notaris. Bila di kemudian hari terjadi hal-hal tidak diinginkan maka Perjanjian Perkawinan dijadikan acuan dalam menangani segala laba-rugi, maupun penghasilan masing-masing. Permasalahan mengenai harta benda pun akan mengacu pada Perjanjian Perkawinan yang telah ada, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa perjanjian berlaku layaknya Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya.
Demikian jawaban kami mengenai apa saja yang diatur dalam perjanjian pranikah.(LBH Mawar Saron)