Penulis
Intisari-Online.com -
Redaksi Yth.,
Saya merupakan korban kecelakaan lalu lintas, dimana mobil yang saya kendarai ditabrak oleh pengendara sepeda motor. Orang yang menabrak saya ini dalam keadaan mabuk dan di tempat kejadian justru mengancam akan mempolisikan saya bila saya tidak memberikan sejumlah uang ganti rugi untuk perbaikan motornya yang rusak. Sesungguhnya, sayalah korban dalam perkara ini! Bagaimana solusinya?
Terima kasih atas jawaban Anda.
Lukas Tan di Jakarta
Jawaban:
Pembaca yang terhormat,
Apabila seseorang merasa dirugikan dan hendak menuntut ganti rugi, maka ia harus menggugat orang tersebut ke pengadilan perdata. Kerugian yang ia dalilkan tersebut harus memiliki dampak nyata dan langsung dari kejadian yang diakibatkan oleh pihak Tergugat. Silahkan simak ketentuan Pasal berikut:
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer.) yang mengatur:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Apabila pihak yang menggugat ternyata tidak bisa membuktikan bahwa kerugian yang ia alami sebagai akibat langsung dari tindakan Tergugat, maka gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tidak akan dikabulkan pengadilan negeri.
Selain itu, hukum melarang penduduknya untuk mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan tidak berkonsentrasi atau dibawah pengaruh yang menyebabkan hilangnya konsentrasi berkendara (Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/UU Lalin).
Pasal 283 UU Lalin:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah.”
Menurut hemat kami, apabila anda merasa tidak merugikan si pengendara motor, lebih baik anda tidak usah memikirkan ancamannya yang akan mempolisikan anda. Hal ini dikarenakan, bagi yang merasa dirugikan silahkan menggugat ke Pengadilan Negeri guna mendapat ganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPer.
Lebih lanjut, justru apabila benar si pengendara motor dalam keadaan tidak layak mengendarai kendaraan bermotor, ia harus berhati-hati karena hal tersebut merupakan suatu tindak pidana.
Demikian jawaban kami, kiranya memberi pencerahan.