Penulis
Intisari-Online.com -
Salam hangat
Saya memiliki usaha rumah makan yang terkenal di bekasi dengan menu andalan Ayam Bakar khas Sulawesi. Rumah makan ini saya lanjutkan dari usaha ibu saya sejak tahun 2005, dimana ibu saya sudah menjual ayam bakar ini sejak tahun 1990.
Ayam bakar ibu saya sudah cukup terkenal di Gorontalo karena rasanya yang berbeda dari ayam bakar umumnya yang dijual. Resep ayam bakar inipun diserahkan ke saya sehubungan dengan pengelolaan rumah makan Ayam Bakar tersebut kepada saya pada tahun 2005.
Pada rumah makan tersebut, ada seorang karyawan/pembantu yang sudah menjadi orang kepercayaan dalam mengurus dan mengawasi masakan ayam bakar tersebut. pembantu tersebut bekerja sejak tahun 1995 dan berhenti tahun 2007. Namun karena dia adalah bekas orang kepecayaan, maka dia sudah hampir mengetahui segala rahasia usaha rumah makan kami. Mulai dari resep ayam bakarnya dan rahasia keuangan,dll.
Kini bekas karyawan tersebut membuka usaha sendiri yang sama dengan usaha saya yaitu ayam bakar khas Sulawesi. Dan banyak pengunjung yang mengira rumah makan tersebut adalah cabang dari rumah makan kami dikarenakan rasanya yang persis sama. Dan mantan karyawan itu menggunakan resep yang sama untuk ayam bakarnya tanpa seijin ibu saya atau saya.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah seperti apakah aturan hukum terkait mantan karyawan yang memakai rahasia dagang keluarga tanpa izin? Bisakah kami menyuruh mantan karyawan tersebut untuk tidak menggunakan resep keluarga kami? Apakah kami bisa menuntut ganti rugi?
Langkah apa yang harus saya tempuh untuk menghadapi persoalan ini?
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Dari : Tika – Bekasi
Jawaban:
Salam untuk Ibu Tika. Terimakasih sebelumnya atas pertanyaan mengenai seperti apakah aturan hukum terkait mantan karyawan yang memakai rahasia dagang keluarga tanpa izin?
Berdasarkan kronologis yang saudari sampaikan, permasalahan yang sedang saudari hadapi adalah berkaitan dengan Rahasia Dagang. Oeh karena itu sebelumnya kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan Rahasia Dagang menurut menurut Undang-Undang No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU No.30/2000):
Pasal 1:
(1). “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
(2). Hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini.
(3). Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.”
Pasal 3 :
(1).”Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
(2). informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
(3). informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
(4). informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.”
Dari Pengertian yang dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 diatas, maka dapat dilihat bahwa usaha Ayam Bakar saudari termasuk dalam Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Dan atas Rahasia Dagang resep ayam bakar saudari, maka saudari memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No.30/2000 ini yang berbunyi:
Pasal 4: “Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 diatas maka saudari berhak untuk melarang atau menyuruh mantan karyawan saudara untuk tidak menggunakan resep yang sama dengan resep Ayam Bakar khas Sulawesi milik keluarga saudari dengan ayam bakarnya.
Jika mantan karyawan saudari tidak menuruti permintaan saudara maka saudari dapat mengajukan gugatan sebagaimana diatur pada pasal 11 UU No.30/2000.
Pasal 11:
(1). “Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakuka perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa :
Namun tentu saja sebelum Anda menempuh langkah ini Anda harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa resep Anda tersebut memliki unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang ini yakni bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomis serta dijaga kerahasiannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Selain mengajukan gugatan Anda juga dapat melaporkan tindakan pemakaian rahasia dagang tanpa hak ini melalui jalur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU No.30/2000 d dengan ancaman sanksi pidana paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,-
Demikian jawaban kami terkait seperti apakah aturan hukum terkait mantan karyawan yang memakai rahasia dagang keluarga tanpa izin?
Kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Saudari jika hendak mengambil tindakan dalam menyikapi permasalahan tersebut. Semoga bermanfaat.
(LBH Mawar Saron)