Find Us On Social Media :

Pengangkatan Anak Secara Adat

By Ade Sulaeman, Selasa, 28 Oktober 2014 | 15:00 WIB

Pengangkatan Anak Secara Adat

Intisari-Online.com - Nama saya Yovi. Saya dan suami saya sepakat untuk melakukan pengadopsian anak dari sebuah keluarga yang kurang mampu di daerah rumah ibu saya di Cilacap. Saya dan suami sudah membawa anak tersebut dari Cilacap dengan memberikan keluarga mereka sejumlah uang.

Anak tersebut kini telah tinggal bersama kami selama 4 bulan di Jakarta, saya memiliki pernyataan tertulis dari orang tua kandung anak tersebut mengenai pemberian anak mereka untuk kami asuh secara suka rela tanpa paksaan. Kemudian di Cilacap juga diadakan sebuah upacara adat Jawa untuk mendoakan anak tersebut sehat selalu dan dapat tinggal dengan baik di rumah tangga kami.

Yang  ingin saya tanyakan apakah dengan yang telah saya dan suami lakukan di dalam proses pengangkatan anak sudah benar? Terimakasih.

Jawab:

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan ibu Yovi bertanya kepada kami.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat kami jelaskan ahwa di dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Indonesia menganut dua jenis pengangkatan anak, yakni :

“a. Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan

b. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundangundangan.”

Sehingga dengan prosesi adat yang ibu dan keluarga telah lakukan merupakan jenis pengangkatan anak yang sah berdasarkan adat kebiasaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a di atas.

Namun, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, maka kami menyarankan ibu agar mengajukan permohonan dari Pengadilan Negeri Setempat perihal pengangkatan anak tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang menyebutkan:

“pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan”

Guna memperkuat permohonan yang akan ibu mohonkan kepada Pengadilan Negeri tersebut, maka sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, ibu dapat meminta pernyataan tertulis perihal keikhlasan dari orang tua atau wali si anak yang akan diangkat tersebut untuk menyerahkan anaknya diangkat atau diasuh oleh ibu.

Demikian dapat kami jawaban. Semoga membantu. Terimakasih.

(LBH Mawar Saron)