Penulis
Intisari-Online.com - Anak perempuan tetangga saya menikah dengan seorang laki-laki. 4 bulan setelah menikah, barulah diketahui bahwa laki-laki tersebut telah memiliki istri sebelumnya. Saya tidak tahu mengapa anak perempuan tetangga saya tersebut menikah dengan laki-laki yang telah memiliki istri tersebut. Anak tetangga saya tersebut tidak mau bercerai dengan suaminya dengan alasan bahwa anak tetangga saya tersebut sangat sayang dan cinta dengan suaminya. Tetapi orang tuanya tidak setuju dengan keadaan anaknya yang menikah dengan laki-laki yang memiliki istri.
Yang ingin saya tanyakan, dalam kasus ini, apakah orang tua dapat membatalkan pernikahan anaknya?
Terima kasih atas jawabannya.
(John, Semper, Jakarta Utara)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Saya akan coba menjelasan permasalahan yang tetangga saudara alami.
Tetangga saudara tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan putrinya karena perkawinan putrinya tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 dan pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berisi:
Pasal 22
“Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.”
Pasal 23
“Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
“Seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.”
Maksud Pasal ini adalah apabila seseorang laki-laki ingin memiliki istri lebih dari seorang, maka harus ada izin dari Pengadilan yang mengizinkan orang tersebut memiliki istri lebih dari satu.
Apabila suami dari anak tetangga tersebut tidak memiliki izin dari Pengadilan yang mengizinkan memiliki istri lebih dari seorang, maka perkawinan antara suami dengan anak tetangga saudara tersebut dapat dibatalkan karena telah melanggar syarat-syarat perkawinan.
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri. (Vide Pasal 25 Undang-undang perkawinan)
Demikianlah penjelasan kami mengenai hak orang tua membatalkan pernikahan anaknya. Semoga bermanfaat.
Tuhan Memberkati.
(LBH Mawar Saron)
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan