Upaya Hukum Jika Merasa Terganggu dan Terancam oleh Cara Debt Collector Menagih Utang

Ade Sulaeman

Penulis

Upaya Hukum Jika Merasa Terganggu dan Terancam oleh Cara Debt Collector Menagih Utang

Intisari-Online.com -

Pertanyaan:

Saya merupakan pengguna fasilitas kartu kredit, yang sudah berjalan selama 6 (enam) tahun di salah satu bank swasta. Sebelumnya saya tidak pernah ada masalah dalam hal tagihan, namun karena usaha saya mengalami masalah selama 5 (lima) bulan terakhir, saya tidak dapat melunasi tagihan kartu kredit saya. Sehingga, akhir-akhir ini saya selalu diteror oleh pihak debt collector yang terus-terusan menagih pelunasan saya.

Saya benar-benar merasa terganggu, saya mempunyai niat membayar, tapi untuk saat ini saya belum bisa membayarnya. Sudah beberapa kali saya lakukan negosiasi, namun debt collector tetap menagih terus-menerus dengan cara yang kurang nyaman.

Yang saya ingin tanyakan, apakah upaya hukum jika saya merasa terganggu dan terancam oleh cara debt collector menagih utang? Terima kasih.

Miranti, Jakarta.

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan Anda terkait upaya hukum jika merasa terganggu dan terancam oleh cara debt collector menagih utang. Kami turut prihatin atas masalah keuangan yang Anda alami saat ini.

Dewasa ini, istilah yang dikenal dengan sebutan debt collector sedang banyak dibicarakan. Jasa debt collector ini memang digunakan oleh hampir seluruh bank-bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya agar segera melunasi pembayaran kredit yang diberikan bank tersebut. Batasan debt collector sering kali dipertanyakan, karena pada faktanya banyak hal yang dikaitkan dengan ancaman dan juga kekerasan.

Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini, belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur apa batasan tindakan debt collector ini, yang bekerja sebagai jasa penagih utang. Berkaitan dengan pengaturan penagihan utang kartu kredit, Bank Indonesia sebagai bank sentral menyatakannya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:14/02/PBI/2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Pasal 1 butir 14 PBI No. 14/02/PBI/2012, yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Penyelesaian Akhir merupakan:

Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (“APMK”) berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring”.

Sehingga dapat kami simpulkan, bahwa jasa debt collector kartu kredit dalam penagihan utang, masuk dalam pengertian ini.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PBI No. 11/11/PBI/2009, yang menyebutkan:

Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia”.

Sehingga jasa debt collector yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PBI No. 14/02/PBI/2012, yang selengkapnya mengatur:

Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan APMK tanpa izin Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi administratif, berupa:

  1. penghentian kegiatan APMK, bagi Bank; atau
  2. penghentian kegiatan APMK oleh instansi yang berwenang berdasarkan permintaan Bank Indonesia, bagi Lembaga Selain Bank”.
Pengaturan PBI mengenai debt collector dalam menagih utang kartu kredit hanya sebatas hal sebagaimana kami jelaskan di atas.

Namun demikian, tindakan personal dari seorang debt collector dapat diukur batasannya dengan menggunakan batasan hukum public, yaitu hukum pidana, yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Upaya yang dapat Anda lakukan apabila debt collector telah melangkahi batas-batas kepatutan menurut hukum public sebagaimana dimaksud di atas, adalah dengan melaporkan tindakan debt collector yang diluar batas tersebut kepada yang berwenang, yakni dalam hal ini adalah pihak Kepolisian, dimana hal tersebut adalah hak Anda selaku warga negara.

Terkait dengan permasalahan Anda, misalnya, debt collector tersebut melalui telepon melakukan ancaman-ancaman bahwa akan menggunakan kekerasan apabila utang kredit tidak segera dibayarkan. Hal ini dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian dengan dasar dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP (yang mana frase ‘perbuatan tidak menyenangkan’ dihapus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013), yang menyatakan:

barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain”.

Contoh lain, misalnya debt collector sudah merusak pintu atau menganiaya salah satu anggota keluarga Anda, hal tersebut dapat Anda laporkan kepada Kepolisian dengan dasar adanya dugaan tindak pidana perusakkan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”)

Atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya berbunyi:

penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

Perlu diingat juga, bahwa masalah tagihan dan tunggakan kartu kredit ini termasuk dalam ranah hukum perdata, dimana pemenuhan hak dan kewajibannya tidak dapat dipaksakan secara main hakim sendiri (yang akibatnya adalah pelanggaran terhadap hukum public, yaitu hukum pidana), melainkan harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, yaitu melalui Pengadilan.

Anda juga menyatakan bahwa Anda dalam proses negosiasi dengan pihak bank terkait, untuk itu, kami menyarankan, bahwa Anda perlu untuk mengajukan keberatan kepada pihak bank atas cara penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector tersebut. Apabila pihak bank (kreditur) melihat adanya itikad baik dari Anda, besar kemungkinan besar bahwa tindakan penagihan utang sebagaimana dilakukan sebelumnya akan dihentikan.

Demikian penjelasan kami terkait upaya hukum jika merasa terganggu dan terancam oleh cara debt collector menagih utang. Semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)

Dasar Hukum:

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:1/PUU-XI/2013;

- Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;

- Peraturan Bank Indonesia Nomor :14/02/PBI/2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;