Find Us On Social Media :

Kewajiban Memberi Nafkah dan Hak Asuh pada Anak yang Dibawa Kabur Istri

By Ade Sulaeman, Senin, 13 April 2015 | 13:00 WIB

Kewajiban Memberi Nafkah dan Hak Asuh pada Anak yang Dibawa Kabur Istri

Intisari-Online.com -

Pertanyaan:

Selamat siang nama saya Sofanir Nir dan saya tinggal di Jombang, Jawa Timur. Saya seorang suami yang saat ini ditinggal pergi oleh istri saya dengan membawa anak hasil pernikahan kami yang berusia 4 tahun.

Kami sudah berumah tangga selama 5 tahun. Setelah menikah, istri saya suka selingkuh, dan jika marah tidak dapat mengontrol dirinya. Selama kami berumah tangga, istri saya sudah 6 kali pergi meninggalkan saya dengan membawa anak kami yang berusia 4 tahun. Dan yang terakhir, masih berlangsung sampai saat ini yang sudah berjalan 1,5 bulan.

Dalam kondisi seperti ini, seperti apa kewajiban memberi nafkah dan hak asuh pada anak yang dibawa kabur istri?

 

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya mengenai kewajiban memberi nafkah dan hak asuh pada anak yang dibawa kabur istri. Kami akan menjawab permasalahan saudara demikian.

Hal menafkahi anak yang lahir dari perkawinan merupakan kewajiban kedua orang tua, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan, yaitu :

(1)     Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya;

   (2)     Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus

Oleh karena itu, hal menafkahi anak merupakan suatu kewajiban yang akan berlaku terus-menerus, meskipun adanya perceraian yang terjadi antara orang tua. Kewajiban menafkahi menyangkut juga terhadap biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, sampai anak dapat membiayai hidupnya sendiri atau kawin. Apabila perkawinan putus karena perceraian, tanggung jawab terhadap biaya pemeliharaan anak dan pendidikannya dibebankan kepada ayah, namun apabila ayah tidak dapat memenuhi kewajibannya, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut serta dalam membiayai pemeliharaan anak dan pendidikannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu :