Ngebut untuk Bawa Istrinya yang Akan Melahirkan, Pria Ini Didenda Rp47 Juta

Mentari DP

Penulis

Intisari-Online.com - Louis Baker (30) dari Rubery, Birmingham mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 101mph (162 km/jam) didenda 2.500 Pound (Rp47 juta).

Padahal dia mengemudikan mobilnya dengan kencang karenamembawa istrinya yang akan melahirkan ke rumah sakit

Louis tertangkap kamera telah mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi di Worcestershire pada 14 April.

Louis meminta keringanan atas situasi yang dihadapinya kepada West Mercia Police.

Baca Juga:Kabar Baik Buat Orangtua! Kominfo Bakal Blokir Hasil Pencarian Gambar Porno di Internet

Dilansir dari Metro, Louis mengemudian Land Rover Jaguar untuk membawa istrinya, Laura (26), yang akan melahirkan ke rumah sakit.

Louis telah mengemudi selama 10 tahun dan tidak pernah melanggar batas kecepatan atau pelanggaran lainnya.

Pelanggaran kali ini adalah yang pertama kalinya, itu pun karena keadaannya mendesak.

Ketika dia berbicara dengan seorang wanita di West Mercia Police, wanita itu mendukung dan mengatakan pada Louis untuk menulis surat banding.

Namun, pengadilan menolak untuk memberikan keringanan denda padanya karena melanggar kecepatan dalam berkendara tidak dapat ditoleransi.

Laura mengatakan bahwa hasil scan Birmingham Mail menunjukkan bahwa bayinya telah berhenti tumbuh dari 36 minggu.

Awalnya, Louis hanya mengemudi di 70mph (112 km/jam), namun mendekati rumah sakit kecepatannya bertambah tanpa disadar.

Hal itu karena intensitas kontraksi, Laura pikir bayinya akan lahir.

Louis tidak melihat kecepatan pada saat itu, dia berusaha tetap aman di jalan dan membawa Laura ke rumah sakit secepat mungkin.

Baca Juga:Disebut Sebagai Orang Terpintar di Dunia, Otak Einstein Masih Disimpan dalam Guci

Artikel Terkait