Penulis
Intisari-Online.com -Untuk mengurangi pencemaran lingkungan, Bangladesh berlakukan green tax atau "pajak untuk lingkungan". Pabrik-pabrik yang terbukti mencemari lingkungan bakal dikenai denda. Mereka diharuskan membayar pungutan tambahan untuk membersihkan sungai dan udara yang semakin mengotori negara.Pajak lingkungan ini diumumkan sebagai bagian dari anggaran AS$32 milyar untuk tahun fiskal 2014-2015, yang juga berfokus pada proyek-proyek infrastruktur raksasa baru seperti metro atau kereta api bawah tanah di ibukota Dhaka dan pembangkit listrik tenaga nuklir.(Baca juga:Perkantoran di Indonesia Belum Ramah Lingkungan) “Limbah industri dan limbah perkotaan sangat mencemari sungai dan menimbulkan korban di lingkungan dan sekitarnya," ujar Menteri Keuangan A.M.A. Muhith, saat mengumumkan anggaran di parlemen."Saya mengusulkan untuk memberlakukan satu persen Environment Protection Surcharge (biaya tambahan untuk perlindungan lingkungan) atau green tax secara ad valorem, pada semua jenis produk yang diproduksi di Bangladesh, oleh industri yang mencemari lingkungan," kata Muhith.Seorang pejabat mengatakan kepada AFP, pendapatan pajak akan dikenakan pada omset perusahaan jika ditemukan telah mencemari udara, tanah dan air. Muhith juga mengumumkan pembebasan pajak untuk 6.000 pabrik batu bata di negara itu jika mereka membangun alat pembakaran yang ramah lingkungan.(Baca juga:Akibat Pencemaran Udara: Rp38,5 Triliun Habis untuk Berobat)Bangladesh merupakan salah satu negara yang paling tercemar di dunia. Muhith mengatakan, green tax dapat menyingkirkan situasi ini dan mendorong industri untuk mendirikan pabrik pengolahan limbah.Pabrik di sana saat ini menghadapi denda jika mereka ditemukan melanggar standar polusi. Meski Bangladesh berlakukan green tax, praktek suap diperkirakan masih ada. Pajak baru ini akan mempengaruhi industri tekstil dan pengolahan kulit yang sering membuang limbah ke sungai-sungai di negara itu. (Newsdaily)