Penulis
Intisari-Online.com - Jika dibandingkan dengan rata-rata umur pesawat terbang di luar negeri, bisa dikatakan pesawat terbang di Indonesia memiliki umur yang lebih lama. Dengan kondisi seperti itu, layak muncul pertanyaan, amankah pesawat-pesawat tersebut?
Saat pesawat pertama kali didaftarkan maskapai ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk beroperasi, ada penetapan batasan usia yang bisa mencapai puluhan tahun.
"Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016, pesawat udara pertama kali diregistrasi atau didaftar di Indonesia maksimum usianya sepuluh tahun. Setelah dioperasikan, umurnya paling lama cuma boleh sampai 30 tahun. Itu pesawat penumpang ya, beda lagi sama pesawat kargo," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi, Sabtu (10/9/2016).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016 adalah tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.
Dalam peraturan tersebut, umur pesawat kargo sebelum didaftarkan atau diregistrasi, ditetapkan maksimal 25 tahun.
Setelah didaftarkan atau diizinkan untuk beroperasi, pesawat kargo hanya boleh sampai berusia 40 tahun.
Jika pesawat penumpang maupun kargo melebihi batas umur yang telah ditentukan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan memberhentikan izin operasi pesawat tersebut.
Sebelum izin diberhentikan, Kemenhub memberikan waktu tiga tahun bagi maskapai untuk mengurus izin dan hal terkait lainnya perihal pesawat yang sudah sampai pada batasan umur maksimal.
"Tiga tahun itu sebagai masa transisi, kan ada kontrak dan sebagainya yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Makanya, kenapa usia pesawat di Indonesia itu rata-rata 24 sampai 25 tahun. Beda dengan di luar negeri, seperti di Singapura, umur pesawatnya masih dua, lima, sampai enam tahun, pesawatnya baru-baru semua," tutur Alwi.
Meski umur pesawat rata-rata di Indonesia mencapai puluhan tahun, Kemenhub menyatakan, kondisi pesawat yang digunakan tetap layak terbang.
Kelayakan pesawat didukung dengan pemeriksaan dan pengecekan rutin yang dilakukan secara berkala, baik setiap hari maupun setiap pekan.
(Andri Donnal Putera/kompas.com)