Find Us On Social Media :

Agar Tak Buntung, Pemilik Kendaraan Wajib Cermati 10 Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak Ini! (1)

By Ade Sulaeman, Jumat, 26 Agustus 2016 | 14:30 WIB

Agar Tak Buntung, Pemilik Kendaraan Wajib Cermati 10 Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak Ini! (1)

Intisari-Online.com - Asuransi memang menjadi andalan para pemilik mobil ketika menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan atau bahkan kecelakaan. Sayangnya, harapan tersebut kadang berubah menjadi mimpi buruk ketika klaim yang diajukan justru ditolak oleh perusahaan asuransi.

Pada dasarnya, setiap pemilik polis memang wajib mencermati betul keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Butuh waktu memang untuk memahaminya, sebab bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum yang terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini akan sangat berarti saat nanti perlu mengajukan klaim.

Jika polis tidak dipelajari dengan baik, maka bisa jadi klaim asuransi Anda ditolak tanpa Anda duga sebelumnya. Dengan beberapa alasan seperti di bawah ini:

1. Batas Waktu

Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.

2. Dokumen Pengemudi tidak lengkap

Dokumen harus lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.

3. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

4. Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak

Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.

5. Tidak melaporkan tambahan aksesori

Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi.

Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan yang dikenakan pada kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

(Valdo Prahara/autobild.co.id)