Ingat, Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Ade Sulaeman

Penulis

Ingat, Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Intisari-Online.com - Keresahan akan program amnesti pajak paling terasa bagi masyarakat berpenghasilan pas-pasan. Untuk itulah, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi lagi-lagi menekankan bahwa masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta sebulan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.

"Pokoknya yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan," ujar Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.

"Jadi, jangankan NPWP, SPT aja enggak, apalagi ikut tax amnesty. Jadi, lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu, ya," kata Ken.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menjelaskan kebijakan menaikkan batas PTKP ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah pelambatan ekonomi dan permintaan global. (Baca: UU "Tax Amnesty" Akan Digugat PP Muhammadiyah, Ini Tanggapan Dirjen Pajak)

(Yoga Sukmana/kompas.com)