Find Us On Social Media :

Miliki Efek Halusinasi, Obat Ilegal Banyak Digunakan Remaja sebagai Pengganti Narkotika

By Ade Sulaeman, Rabu, 7 September 2016 | 07:00 WIB

Miliki Efek Halusinasi, Obat Ilegal Banyak Digunakan Remaja sebagai Pengganti Narkotika

Intisari-Online.com - Dijual dengan harga murah, obat-obatan ilegal laku di kalangan masyarakat bawah , khususnya para remaja yang menggunakannya sebagai pengganti narkotika karena efek halusinasi yang dimilikinya.

Hal itu terungkap setelah pengerebekkan pabrik obat ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Antam Novambar, dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (6/9), memastikan, masyarakat bawah jadi sasaran pemasaran obat ilegal dari Tangerang karena obat itu dijual Rp1.000 hingga Rp2.000 per butir.

”Harga itu lebih murah daripada harga narkoba. Dari hasil investigasi kami di sejumlah daerah, obat ilegal ini dikonsumsi warga untuk menghasilkan efek halusinasi, lalu mereka berbuat jahat, seperti perkelahian dan aksi kekerasan,” kata Antam.

Menurut Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapeutik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Arustiyono, maraknya obat ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan, ringannya sanksi hukum pada pelaku, dan praktik pengelolaan sediaan farmasi yang tak sesuai standar.

Pengawasan sediaan farmasi terfragmentasi dan dilakukan banyak lembaga. Pengawasan itu tak menyeluruh dari hulu hingga hilir. Padahal, ada puluhan ribu sarana pelayanan kesehatan dan kefarmasian yang harus diawasi.

Arustiyono menambahkan, sebagian besar obat ilegal beredar melalui jalur ilegal dan apotek rakyat. Pemerintah daerah yang memberikan izin kepada apotek dan toko obat juga harus berperan mengawasi.

Sebagai bagian dari pembenahan, kini BPOM bisa mengawasi sarana layanan kesehatan dan kefarmasian hingga mengaudit sumber pengadaan sediaan farmasi. Namun, sinergi dengan berbagai lembaga diperlukan mengingat sumber daya manusia BPOM terbatas.

Beredar luas

Pada Jumat (2/9), tim gabungan Polri dan BPOM mengungkap lima lokasi pabrik pembuat obat ilegal tanpa izin produksi yang berada di kompleks pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang. Polri dan BPOM menemukan 42,48 juta butir obat ilegal berbagai jenis berikut alat produksinya senilai Rp30 miliar.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebutkan, obat ilegal yang ditemukan terdiri dari Tramadol 24,9 juta butir, Trihexyphenidyl 2 juta butir, Carnophen 10,38 juta butir, Somadryl 4 juta butir, dan Dextrometorphan 1,18 juta butir.

Jika disalahgunakan, Tramadol dan Trihexyphenidyl memicu ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sementara Carnophen dan Somadryl, yang mengandung carisoprodol dan dexthromethorpan, ialah obat batuk yang menimbulkan efek halusinasi.

Karena itu, BPOM telah melarang obat yang hanya mengandung carisoprodol dan dexthrometorphan sediaan tunggal sejak tahun 2013.