Penulis
Intisari-Online.com- Asuransi kesehatan saat ini sangat diperlukan untuk semua orang. Banyaknya jenis asuransi, kadang membuat kita bingung sebagai pemakai. Karenanya Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) memberikan layanan baru bagi para peserta. Kali ini BPJS memberi layanan bagi masyarakat yang menggunakan berkacamata.
BPJS akan melayani ganti kacamata. Karenanya mereka yang merasa kacamatanya rusak atau mengalami naik ukuran minus atau plus bisa menggunakan BJPSnya. Asuransi kesehatan milik pemerintah ini dapat mengcover ganti kacamata. Tentu ini sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
Seperti yang dilansir dalam website resminya,klikbpjs.com, ada beberapa tahap yang harus dilakukan peserta agar biaya ganti kacamata dapat ditanggung BPJS. Pertama, pemeriksaan harus dilakukan ditempat yang sudah dipilih peserta pada awal pendaftaraan. Ini termasuk dokter dan puskesmas yang dipilih. Setelah itu, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit. Kedua, peserta harus dibawa rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS dan harus diperiksa oleh dokter spesialis mata beserta hasil tes matanya.
Jenis ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS kesehatan antara lain:1. Lensa spheris (minimal 0,5 Dioptri)2. Lensa silindris (minimal 0.25 Dioptri)
Sementara tarif yang ditetapkan oleh BPJS berdasarkan kelasnya antara lain:1. Kelas 1 sebesar Rp300.0002. Kelas 2 sebesar Rp200.0003. Kelas 3 sebesar Rp150.000.
Pelayanan ganti kacamata ini hanya diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun.
Berminatkah Anda menggunakan layanan baru BPJS ini?