Kenapa Masyarakat Harus Manfaatkan Momen Amnesti Pajak

Rafael Ryandika

Penulis

Kenapa Masyarakat Harus Manfaatkan Momen Amnesti Pajak

Intisari-Online.com – Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini, Indonesia memang sedang gencar-gencarnya memperbaiki dengan serius segala sektor yang dianggap masih perlu mendapat perhatian lebih. Salah satunya yakni dari sektor perpajakan, dimana saat ini kementerian keuangan sedang melaksanakan program yang dinamakan Amnesti Pajak atau pajak pengampunan. Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan amnesti pajak tersebut?

Mengutip dari pajak.go.id, amnesti pajak merupakan suatu program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (seseorang yang harus membayar pajak) meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Pertanyaannya sekarang, berapakah jumlah uang tebusan yang harus Anda bayar?

Besarnya uang tebusan yang harus Anda bayar harus mengikuti rumus “Uang Tebusan” yakni:

Uang Tebusan = Tarif tebusan x Dasar Pengenaan Uang Tebusan

Dimana “Dasar Pengenaan Uang Tebusan” artinya adalah:

Semua Harta Bersih yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahun 2015 atau Semua Harta Bersih bagi yang belum lapor SPT.

Sedangkan “Nilai Harta Bersih” artinya adalah:

Nilai Harta – Nilai Utang

Kemudian, program ini terdiri dari tiga periode. Dimana setiap periode terdapat Tarif Tebusan yang berbeda-beda dan tergantung deklarasi untuk harta dalam negeri atau luar negeri.

Tarif Tebusan Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri:

Periode I = 2 % 1 Juli 2016 s.d 30 September 2016

Periode II = 3% 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016

Periode III = 5% 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Sedangkan untuk Tarif Tebusan Deklarasi Luar Negeri yakni:

Periode I = 4% 1 Juli 2016 s.d 30 September 2016

Periode II = 6% 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016

Periode III = 10% 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak mengikuti program ini?

Mengutip dari hukumonline.com, apabila suatu saat pihak pemerintah menemukan seseorang yang tidak tercatat hartanya atau terjadi kejanggalan dalam hal kewajibannya dalam membayar pajak, sudah ada risiko yang menanti berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Mereka nantinya akan dikenakan sanksi administrasi, dimana sanksi administrasi tersebut berupa kenaikan denda sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak ia bayarkan.

Maka, jika Anda tak ingin membayar denda sebesar 200 persen dari harta yang tidak dan belum dilaporkan, sebaiknya Anda mengikuti program amnesti pajak ini. Selain nilai uang tebusan yang terhitung sangat ringan, beberapa keuntungan seperti kemudahan untuk memproses kebijakan ini juga bisa Anda dapatkan.

Program ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, dimana pada tanggal itu akan disahkan undang-undang tentang amnesti pajak ini. Gunakanlah dengan sebaik-baiknya program yang dilaksanakan oleh pemerintah ini. Laporkan pajak dan kekayaan Anda sekarang, tebus biaya pajaknya, dan Anda pun akan hidup lega karena tak lagi menanggung beban pajak yang sebelumnya menumpuk.