Find Us On Social Media :

Bagaimana Status Ario Kiswinar dan Mario Teguh di Mata Hukum?

By Ade Sulaeman, Rabu, 14 September 2016 | 16:20 WIB

Bagaimana Status Ario Kiswinar dan Mario Teguh di Mata Hukum?

Intisari-Online.com - Pengakuan Ario Kiswinar sebagai anak motivator kondang langsung ramai diperbincangkan. Beberapa saat kemudian Mario teguh langsung memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa Ario bukanlah anak kandungnya.

Mario menyatakan bahwa Ario adalah anak yang diperoleh mantan istrinya dari selingkuhannya. Meski bila merujuk pada akta kelahiran, tertulis bahwa Mario Teguh-lah yang menjadi ayah dari Ario Kiswinar.

Lalu, dengan kondisi seperti itu, muncul pertanyaan, seperti apakah status hukum Ario Kiswinar dan Mario Teguh?

Sebelum menjawabnya, mari kita sama-sama menyimak Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Bab IX tentang Kedudukan Anak pasal 42 dan Pasal 43.

Pasal 42

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

 

Pasal 43

(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Merujuk pada pasal-pasal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Ario Kiswinar merupakan anak sah dari Mario Teguh. Apalagi ada akta kelahiran yang merupakan dokumen resmi negara yang menyatakan bahwa Ario merupakan anak kandung Mario.