Find Us On Social Media :

Dilarang Naik karena Terlambat, Perempuan Ini Cegat Pesawat yang Hendak Ditumpanginya

By Moh Habib Asyhad, Kamis, 22 September 2016 | 15:30 WIB

Dilarang Naik karena Terlambat, Perempuan Ini Cegat Pesawat yang Hendak Ditumpanginya

Intisari-Online.com - Terlepas dari bahwa yang dilakukannya sangat berbahaya, aksi perempuan ini sukses mencuri perhatian khalayak. Bagaimana tidak, gara-gara dilarang naik karena terlambat, perempuan ini mencegat pesawat yang hendak ditumpanginya tepat di bawah rodanya.

Sebuah tindakan yang di luar perkiraan: Ia berdiri di bawah pesawat yang bersiap terbang sebagai protes.

Seperti dilaporkan People's Daily Online yang dilansir Daily Mail, perempuan itu datang terlambat bersama suaminya. Mereka berdua hendak naik pesawat Air China di bandara ibu kota Beijing pada 14 September. Namun staf bandara melarang mereka naik karena telat.

Akibatnya, perempuan itu menjadi sangat emosional. Tanpa diduga, pasangan tersebut menerobos pengamanan staf bandara dan lari ke pesawat penerbangan CA 1519 yang hendak menuju Shanghai. Si perempuan itu nekat berdiri di bawah pesawat untuk mencegah pesawat bergerak … akibatnya penerbangan itu delay 20 menit.Lihatlah, betapa nekatnya perempuan China ini!

Tak hanya berdiri, ia juga berjongkok sebagai tanda bahwa ia tak ingin bergerak dari tempat itu.

Petugas bandara akhirnya berhasil mengamankan si perempuan. Meski demikian, penerbangan harus terlambat hampir 20 menit.

 

Beijing Capital International Airport mengkonfirmasi insiden itu pada Daily Mail melalui pernyataan. “Pada 14 September pagi sekitar pukul 9:30, dua penumpang penerbangan CA1519 belum juga naik ke pesawat saat waktu boarding. Mereka tak menghiraukan intervensi, dan terus mendesak masuk,” demikian pernyataan tersebut.

Pihak bandara juga mengkonfirmasi bahwa pasangan itu sudah diamankan polisi untuk dilakukannya investigasi. Pernyataan tersebut juga menambahkan, bahwa menurut Pasal 23 Undang-undang China mengenai Hukuman Administrasi Keamanan Publik, Biro Keamanan Publik menjatuhkan hukuman detensi administrasi selama lima hari.