Komnas HAM Ungkap Pola Kekerasan yang Terjadi di Kerangkeng Bupati Langkat, Kode 'Mos', 'Gas', dan 'Dua Setengah Kancing', Apa Maksudnya?

May N

Penulis

Foto penjara milik bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Intisari - Online.com -Dugaan terjadinya kekerasan pada warga yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat telah diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, kekerasan itu bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diduga, korban meninggal lebih dari satu orang.

"Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," kata Anamdikutip dariKompas.com, Senin (31/1/2022).

Anam menyebutkan, dugaan kekerasan itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi.

Komnas HAM juga mengaku telah mengetahui pola kekerasan yang terjadi, siapa pelakunya, hingga bagaimana caranya.

"Menggunakan alat ataukah tidak, itu juga kami temukan di sana juga terkadang menggunakan alat," ucap Anam.

"Termasuk juga didalamnya istilah-istilah kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'mos', 'gas', atau 'dua setengah kancing'.

Baca Juga: Jika Bupati Langkat Bangun Kerangkeng Diduga untuk Perbudakan Modern, Raja Ferdinand I Tanpa Ampun Bangun Museum Mumi Dari Sisa Tubuh Musuh yang Merugikannya di Istananya

Baca Juga: Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Di Filipina Pernah Ditemukan Sel Rahasia di Kantor Polisi, 12 Orang Dijejalkan dalam Sel Sempit dan Gelap Tanpa Dakwaan, Kampanye Sang Presiden Jadi Pemicunya

Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," tuturnya.

Temuan Komnas HAM ini, menurut Anam, sudah pihaknya sampaikan ke Polda setempat.

Polda pun mendalami dugaan kekerasan yang sama dengan temuan Komnas HAM, dan menemukan informasi serupa bahwa kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya lebih dari dua nyawa.

Atas temuan ini, Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjutinya.

"Dan menaikkan ini menjadi satu proses hukum, karena memang dekat sekali dengan peristiwa pidana. Dan Pak Kapolda berjanji untuk segera menindaklanjuti baik temuan Komnas HAM maupun temuan internal teman-teman Polda," kata Anam.

Terkait dugaan perbudakan modern dalam kasus ini, lanjut Anam, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk mendalaminya, berdasar pada temuan-temuan yang ada sebelumnya.

Adapun temuan Komnas HAM ini sejalan dengan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut LPSK, pernah ada korban jiwa dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat.

Baca Juga: 'Sudah Hidup Menderita, Mati pun Hanya Dihargai Sekenanya', Kisah Pilu Pekerja Kebun Sawit Seperti yang Diduga Dikerangkeng oleh Bupati Langkat, Minum dari Parit

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit, Persoalan 550 Budak Perdagangan Ikan Juga Pernah Terkuak di Maluku hingga Buat Para ABK Cacat dan Meninggal

Informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng itu.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Peristiwa itu terjadi pada 2019. Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit," ujar Edwin.

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," terangnya.

Fakta lainnya yakni pihak keluarga rupanya diminta menandatangani surat perjanjian bahwa tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.

Edwin mengatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

Baca Juga: Bak Tak Cukup Dikuras Bangsa Sendiri, Tenaga Pekerja Sawit Indonesia Juga Diperas Perusahaan Negara Tetangga, Sampai Butuh Negeri Super Power untuk Mengungkapnya

Baca Juga: Penculikan Anak Kembali Marak, Tiga Anak Ini Hilang Setelah Bermain Bersama Teman-temannya, Penderitaan Orangtua Kian Tak Terperi

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih. Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata dia.

Adapun Terbit Rencana Perangin-angin kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 20 Januari 2022.

Ihwal kerangkeng di rumah bupati tersebut pertama kali diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care), beberapa hari setelah Terbit ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Terkait