Penulis
Intisari-Online.com – Tax amnestyyang sedang dilaksanakan pemerintah Indonesia pada dasarnya bersifat hak, bukan kewajiban warga negara. Lalu, jika seseorang ingin mengambil hak tersebut, adakah daftar harta kekayaan yang perlu dilaporkan?
--
Topik tentang tax amnesty atau pengampunan pajak masih hangat dibicarakan dan terus disosialisasikan pemerintah.
Program ini dibuat untuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Kalau selama ini kita selalu membuat laporan pajak dengan benar, maka kita tidak perlu ikut program tax amnesty ini. Misalnya penghasilan selama tahun 2015, dari bulan Januari sampai Desember di tahun 2015, dilaporkan pada awal tahun 2016. Dari penghasilan yang kita peroleh, maka besarnya pajak yang harus kita bayarkan bisa dihitung.
Tapi, sebenarnya untuk apa, ya, tax amnesty ini dibuat oleh pemerintah?
Rupanya tujuan utamanya adalah agar dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri masuk kembali ke Indonesia. Sebab negara membutuhkan dana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Sementara bagi kita yang kekayaannya berada di Indonesia, tax amnesty ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan data pada laporan pajak kita.
Lalu siapa saja yang bisa ikut program tax amnesty?
Setiap orang atau badan berhak mengikuti program ini dan mendapatkan amnesti pajak. Kriterianya ada 4, antara lain : Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Kekayaan apa saja yang harus dilaporkan?
Selain melaporkan penghasilan, kita juga perlu melaporkan aset apa saja yang kita miliki sepanjang tahun itu, misalnya tabungan atau deposito, reksa dana, unit link, mobil, motor hingga rumah dan tanah.
Jika bekerja sebagai penulis lepas atau hanya jadi ibu rumah tangga tapi punya tabungan, rumah, dan kendaraan, haruskah dilaporkan?
Jika Anda bekerja, maka pembayaran pajak dilakukan oleh kantor tempat kita bekerja, sehingga tidak ada lagi kekurangan pajak yang harus kita bayarkan.
Sementara yang memiliki penghasilan lain di luar pekerjaannya, harus menambahkan kekurangan pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan lain-lainnya itu.
Jika aset seperti tabungan atau deposito, reksa dana, unit link, mobil, motor hingga rumah dan tanah sudah dilaporkan sebelumnya, maka kita hanya perlu melaporkan aset-aset baru. Aset baru ini termasuk pula pemberian seperti hibah atau waris.
Nah, kalau ada beberapa aset yang selama ini tidak masuk dalam laporan pajak kita, maka kita perlu perbaiki bisa dalam bentuk perbaikan pelaporan pajak, atau bisa juga mengikuti program tax amnesty ini.
Wajibkah diikuti?
Karena program tax amnesty ini adalah berupa hak bukan kewajiban, maka kita tidak harus mengikutinya kalau tidak diperlukan. Apalagi program ini dalam bentuk pelaporan data aset dan utang saja, bukan penghasilan.
Kalau memang seluruh aset yang kita miliki saat ini sudah masuk dalam laporan pajak kita, tentunya tidak perlu kita ikuti lagi.
Jadi, apa keuntungannya ikut tax amnesty?
Antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan atau penyidikan dan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Pastinya, semua kesalahan kita dalam pelaporan pajak sebelumnya menjadi beres dengan program ini.
Ingin tahu lebih detail tentang program ini? Datanglah ke kantor pajak tempat kita terdaftar, akan ada petugas yang akan menjelaskan dengan detail tentang program ini, sampai pada pertanyaan, apakah kita perlu mengikuti program ini.
Jangan lupa, bawa juga berkas laporan pajak tahun sebelumnya sehingga bisa mempermudah prosesnya.
(Tejasari CFP®/tabloidnova.com)