Find Us On Social Media :

Indonesia Sudah Mulai Bebas Covid-19, Penerbangan Internasional Kembali Dibuka, Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk Tanah Air Beserta Syaratnya, Karantina 5 Hari!

By Mentari DP, Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:45 WIB

Kasus virus corona di Indonesia.

 

Intisari-Online.com - Kasus virus corona di Indonesia sudah menurun dengan tajam.

Rata-rata kasus virus corona di Indonesia adalah 1.000 per hari.

Mulai babasnya Tanah Air dari Covid-19 membuat pemerintah kembali mengizinkan penerbangan internasional.

Baca Juga: Solusi Murah Panjang Umur, Cukup Minum Air Rebusan Asam Jawa, Jangan Heran Kalau Tubuh Bisa Rasakan Perubahan Ini, Ayo Segera Dicoba!

Khususnya penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyampaikan penerbangan akan dibuka kembali pada 14 Oktober 2021.

Harapan Luhut, hal ini bisa memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.

Hanya 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia

Walau PPKM di Indonesia sudah turun ke level 1 dan 2, tidak semua negara diizinkan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Bukannya Sehat Malah Masuk Rumah Sakit, Jangan Lagi Konsumsi Kunyit Jika Tubuh Sedang dalam Kondisi Ini, Bisa Berbahaya hingga Mengancam Nyawa

Sampai saat ini hanya 19 negara saja yang diizinkan masuk ke Indonesia  secara langsung lewat Bali dan Kepri.Di antaranya:

  1. Saudi Arabia
  2. United Arab Emirates
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia.

Syarat masuk Indonesia

Untuk masuk ke Indonesia, maka WNA harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada 4 syarat:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

 

Baca Juga: Belum Apa-apa Militer China Sudah Terancam, Rencana untuk Serang Taiwan Bisa Jadi Senjata Makan Tuan, Bukan Karena Gangguan Militer dari Negara Lain Tetapi Faktor Internal Ini Penyebabnya

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital).

Mereka wajib menerima 2 dosis minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kartu atau sertifikat vaksin juga harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.

Jika belum mendapat vaksin, mana para WNA bisa menerima vaksin di tempat karantina setelah hasil PCR menunjukkan hasil negatif.

3. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.

Waktu maksimal hanya 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

4. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes RT-PCR di Indonesia dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

Klik di sini untuk daftar lengkap syarat masuk Indonesia.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rusia Mendadak Kerahkan Lebih dari 70 Pesawat Tempur Canggihnya, Bikin Joe Biden Langsung Panas Dingin, Perang Sudah Dimulai?