Find Us On Social Media :

Indonesia Sudah Mulai Bebas Covid-19, Penerbangan Internasional Kembali Dibuka, Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk Tanah Air Beserta Syaratnya, Karantina 5 Hari!

By Mentari DP, Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:45 WIB

Kasus virus corona di Indonesia.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital).

Mereka wajib menerima 2 dosis minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kartu atau sertifikat vaksin juga harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.

Jika belum mendapat vaksin, mana para WNA bisa menerima vaksin di tempat karantina setelah hasil PCR menunjukkan hasil negatif.

3. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.

Waktu maksimal hanya 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

4. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes RT-PCR di Indonesia dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

Klik di sini untuk daftar lengkap syarat masuk Indonesia.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rusia Mendadak Kerahkan Lebih dari 70 Pesawat Tempur Canggihnya, Bikin Joe Biden Langsung Panas Dingin, Perang Sudah Dimulai?