Find Us On Social Media :

Indonesia Sudah Mulai Bebas Covid-19, Penerbangan Internasional Kembali Dibuka, Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk Tanah Air Beserta Syaratnya, Karantina 5 Hari!

By Mentari DP, Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:45 WIB

Kasus virus corona di Indonesia.

Sampai saat ini hanya 19 negara saja yang diizinkan masuk ke Indonesia  secara langsung lewat Bali dan Kepri.Di antaranya:

  1. Saudi Arabia
  2. United Arab Emirates
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia.

Syarat masuk Indonesia

Untuk masuk ke Indonesia, maka WNA harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada 4 syarat:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

 

Baca Juga: Belum Apa-apa Militer China Sudah Terancam, Rencana untuk Serang Taiwan Bisa Jadi Senjata Makan Tuan, Bukan Karena Gangguan Militer dari Negara Lain Tetapi Faktor Internal Ini Penyebabnya