'Saya Meminta Keputusan yang Adil', Bos Yakuza Dihukum Mati Meski Kurang Bukti Bersalah

Tatik Ariyani

Penulis

Yakuza

Intisari-Online.com -Pada Selasa (24/8/2021), Pengadilan Distrik Fukuoka, Jepang, menjatuhkan hukuman mati kepada bos mafia yakuza, Satoru Nomura.

Hukuman itu dijatuhkan pada Nomura atas perintah pembunuhan dan serangan terhadap tiga warga "Negeri Sakura".

Nomura (74) merupakan kepala sindikat kejahatan "Kudo-kai" di barat daya Jepang.

Ia membantah tuduhan bahwa dia mendalangi serangan kekerasan terhadap orang biasa.

Baca Juga: Kisah Lengkap Penculikan Junko Furuta, Selalu Disiksa dan Dirudapaksa hingga Dibunuh dan Jasadnya Dibeton oleh Para Penculik

Media Jepang mengatakan putusan tersebut dijatuhkan meski kurang bukti yang secara langsung menghubungkan Nomura dengan kejahatan tersebut.

Menurut Nishinippon Shimbun, Nomura kepada hakim setelah vonis hukumannya mengatakan, "Saya meminta keputusan yang adil... Anda akan menyesali ini seumur hidup Anda."

Mafia yakuza sudah lama dibiarkan di Jepang sebagai kejahatan yang diperlukan, untuk memastikan ketertiban di jalanan dan menyelesaikan sesuatu dengan cepat, terlepas dari caranya yang memicu perdebatan.

Baca Juga: Beginilah Kisah Lengkap Penculikan Junko Furuta, 'Si Gadis Cantik' yang Disiksa dan Dirudapaksa Antek Yakuza hingga Dibunuh dan Jasadnya Dibeton

Akan tetapi dalam beberapa dekade terakhir, peraturan anti-geng yang lebih ketat, toleransi sosial yang memudar, dan ekonomi yang lemah mengakibatkan keanggotaan yakuza terus menurun.

Nomura dinyatakan bersalah, karena memerintahkan penembakan fatal pada 1998 terhadap seorang mantan bos koperasi perikanan yang berwenang atas proyek pembangunan pelabuhan, kata sejumlah media besar yang dikutip AFP.

Dia juga berada di balik serangan tahun 2014 terhadap kerabat korban pembunuhan, dan serangan pisau 2013 terhadap seorang perawat di sebuah klinik tempat Nomura mencari perawatan, menurut laporan pengadilan.

Penembakan pada tahun 2012 terhadap mantan petinggi polisi yang menyelidiki Kudo-kai juga dianggap sebagai tanggung jawab Nomura.

Mantanpolisi itu selamat dengan luka serius di pinggang dan kakinya, kata media.

Baca Juga: Sejarah Rangkaian Peristiwa Rengasdengklok hingga Proklamasi, Sayuti Melik Mengetik Naskah Proklamasi di Waktu Sahur Hari ke-9 Ramadan 1364 Hijriah

Jaksa dilaporkan berargumen bahwa Nomura memegang kontrol mutlak atas sindikat tersebut.

Kaki tangannya, Fumio Tanoue, dipenjara seumur hidup pada Selasa (24/8/2021), kata pengadilan.

Artikel Terkait