Find Us On Social Media :

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan, Timbul Beberapa Pemberontakan yang Ingin Mengganti Pancasila dengan Ideologi Lain

By Tatik Ariyani, Sabtu, 26 Juni 2021 | 18:44 WIB

Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan

Intisari-Online.com - Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi pedoman untuk mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.

Oleh karena itu, Pancasila bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Makna Pancasila sebagai dasar negara antara lain:

Baca Juga: Memaknai Pancasila Sebagai Pembina Persatuan dan Kesatuan dalam Keanekaragaman

1. Pancasila sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.

2. Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan perangkat negara dan mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat.

3. Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi pedoman kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari.

Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia, penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tidak serta berjalan mulus.

Baca Juga: Bagaimana Memahami Pancasila Sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental?